Sumsel : Setelah Sekian Lama Proses Hukum Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan, Akhirnya Hakim Jatuhkan Vonis

PRABUMULIH- JK. Setelah sekian lamanya proses hukum tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, akhirnya vonis hukuman dari hakim pun dijatuhkan kepada terdakwa/tersangka Nurhayati dan Dwi Maharani.Kamis (17/9/2020).

Berawal dari cekcok mulut antar warga Arimbi RT 02 RW 05 Kelurahan Prabujaya berujung pada pengeroyokan/penganiayaan, dimana terdakwa/tersangka Nurhayati dan Dwi Maharani beserta dengan sejumlah pihak keluarganya mendatangi rumah kediaman Yani Andaresta bertempat di jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tak lama kemudian terdengar suara cekcok mulut antara keduanya dan terdengar suara jeritan dari Yani Andaresta, sempat dilerai oleh pihak tetangga dan keluarga korban, tapi apalah daya bogem mentah dan tamparan keras dari Nurhayati tak bisa dihindarkan.

Kejadian yang begitu cepat seketika itu menyebabkan ibu hamil 5 bulan ini Yani Andaresta mengalami Shock dan Trauma Psikis, tak terima dengan perlakuan tersangka Nurhayati, pihak keluarga korbanpun dan suami akhirnya melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian Resort Kota Prabumulih (Polres). Perihal Laporan Polisi LP/B/119/V/2019, dan dilampiri Visum.

Pada hari ini Kamis tanggal 17 September 2020 amar putusan hakim dari pengadilan sudah dijatuhkan dengan vonis 7 bulan hukuman penjara kepada terdakwa/tersangka Nurhayati dan Dwi Maharani

Memang sering nian menjelekan dan ngatoin ngatoin rombongan itu didiamkan bae ruponyo tambah malahan jadi, pungkas Ahmad Joni Ketua RT 02 RW 05 Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Selaku ayah dari korban Yani Andaresta.

Harapan kedepan dari semua kejadian ini menghimbau, jagalah mulut kita, sebab mulut adalah harimau bagi diri kita sendiri, jalin tali silaturahmi yang baik dengan semakin banyak saudara dan bukan dengan semakin banyaknya permusuhan-red. (Yus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *