Sumsel: Sempat Buron, Polres Empat Lawang Berhasil Bekuk Pelaku Duel Maut

Foto: Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M. saat konferensi pers kasus duel maut.


jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Setelah dua tahun buron Pelaku duel maut berinisial F alias Goyek (39), berhasil di bekuk Polsek Pendopo Barat, Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, Kamis (01/09/2022).

Goyek ditangkap atas kasus pembunuhan Adi Nata Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi masyarakat, F alias Goyek disergap di tempat persembunyiannya di Pondok Bukit Matang Kubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M., dalam Konferensi Pers Jum’at (2/9/2022) sekitar pukul 10.00 wib, didampingi Kasat Reskrim AKP Tohirin, Kasi Humas AKP Hidayat dan anggota lainnya, membenarkan penangkapan buronan kasus pembunuhan tersebut.

Dikatakannya, kasus pembunuhan yang dilakukan Goyek terjadi pada 10 Desember 2020 silam di Jalan Perkebunan PT. Elap Plasma Divisi 1 Bukit Gadung, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari motif ketersinggungan saat Pelaku membawa sawit dan cekcok dengan korban. Selanjutnya, pada saat tersangka Goyek sedang mengendarai sepeda motor sendirian dari Camp PT. Elap Plasma hendak pulang menuju rumahnya yang berada di belakang Pasar Pendopo.

Sesampainya di TKP, tepatnya di jalan Perkebunan sawit PT Elap Plasma, sudah ada korban Adi Nata Putra sendirian tengah menunggu tersangka dengan memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau,” sambungnya.

Setelah melihat korban, tersangka memberhentikan sepeda motor yang di kendarainya. Nah, pada saat tersangka masih berada di atas sepeda motornya, korban Adi Nata Putra langsung melakukan penikaman terhadap tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah bagian perut tersangka.

Akan tetapi tersangka berhasil menghindar dan menangkis tusukan yang dilayangkan oleh korban dengan menggunakan tangan kiri.

Pada saat itu, tangan kiri tersangka terluka dan kemudian tersangka berhasil memegang tangan kanan korban.

Selanjutnya, pelaku secepat kilat mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis rambai ayam bergagang kayu warna hijau dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 30 cm dari pinggang sebelah kirinya.

Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali hingga mengenai perut sebelah kiri bagian atas.

Akibat serangan tersebut tubuh korban terjatuh dalam posisi tertelungkup terhunus ke tanah dengan usus isi perut keluar.

Melihat korban tak berdaya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan memutar arah kembali lagi ke camp PT Elap Plasma dengan mengendarai sepeda motor miliknya untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.

Usai peristiwa itu, Pelaku langsung melarikan diri ke kebun miliknya yang berada di Talang Pesirah Desa Jarakan dan masih di wilayah Hukum Polsek Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

“Atas kerjasama pihak Kepolisian dengan masyarakat pada hari, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Bukit Matang Kubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, petugas langsung bergegas menuju lokasi tersebut,” ucap Kapolres.

“Setelah cukup alat bukti, Tim Opsnal Polres Empat Lawang yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Tohirin dan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya dalam pondok Bukit Matang Kubang,” jelas AKBP Helda Prayitno.

“Sesampainya di TKP, anggota langsung menerobos masuk dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku Goyek, dan membawa pelaku untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” pungkasnya. (Sulman)

Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *