Sumsel: Sekda Pemkab OKU Selatan Ikuti Executive Course Pengelolaan Keuangan Daerah yang Digelar Kememdagri dan Kemenkeu

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP., M.M. ikuti Executive Course Pengelolaan Keuangan Daerah yang diikuti oleh Para Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan para Pejabat Pengelola Keuangan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Bengkulu, dan Lampung, Senin (22/04/2024).

Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Aston Palembang yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemekeu) ini untuk menguatkan terkait relasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengalami perubahan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-Undang ini mengatur tentang lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk pemberian sumber penerimaan daerah, pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal Nasional.

Undang-undang ini diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pj. Gubernur Sumatera Selatan Dr. Drs. H. A. Fatoni, M.Si., dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya Nasional yang efisien dan efektif melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja di daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

“Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah keberadaan beserta tugas dan tanggung jawab dari aktor pelaku pengelolaan keuangan daerah, yaitu Bapak/Ibu yang hadir disini yang menjabat baik sebagai Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah atau Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Bapak/Ibu semua memiliki peran strategis dalam proses pencapaian tujuan pengelolaan keuangan Daerah yang baik dengan melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan usai mengikuti kegiatan ini menyampaikan, bahwa Pihaknya akan mensosialisasikan dengan baik dan akan menjalankan secara konsisten dan penuh rasa tanggungjawab, sehingga tujuan dibuatnya aturan ini dapat kita laksanakan dengan baik di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. (Ria)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *