Sumsel: Satresnarkoba Amankan Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Paiker

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang amankan dua Pelaku diduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Wilayah Kecamatan Pasma Air Keruh,, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (11/01/2024).

Diduga Pelaku yang diamankan tersebut, yakni bernama Ade Chandra bin Saalidin (45) warga Desa Talang Randai, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.

Dan Saudara Ade Apriansya Bin Amrulah (26) Warga Desa Muarah Semah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Awalnya pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 02.40 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Desa Talang Randai Kecamatan Pasma Air Keruh sering terjadi tindak pidana Narkotika.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang memerintahkan anggota untuk segera berangkat ke Desa Talang Randai Kecamatan Pasemah Air Keruh.

Sampai di lokasi sekira pukul 05.30 WIB, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba mendatangi sebuah rumah diduga Pelaku yang bernama Edi Candra dimana tempat sering terjadinya tindak pidana Narkotika.

Dirumah Pelaku, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di Badan dan di dalam Rumah yang diduga Pelaku tindak pidana Narkotika.

Saat dilakukan pengeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan 14 (empat belas) Paket yang diduga Narkotika Golongan Satu ( I ) jenis Shabu yang dibungkus dengan Kantong Plastik KlipĀ  Transparan.

Barang haram tersebut ditemukan dibawah Kipas Angin didalam rumah terduga Pelaku yang bernama Ade Chandra Bin Saalidin Almarhum.

Kemudian, pada saat ditanyakan kepemilikan Barang Bukti tersebut, terduga Pelaku mengakui, bahwa Barang Bukti diduga Narkotika Golongan Satu ( I ) jenis Shabu adalah miliknya.

Selanjutnya, Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *