Sumsel : Satres Narkoba Polres Pagar Alam Gelandang 5 Tersangka Bandar Narkotika Dalam Waktu Sepekan

PAGAR ALAM- JK. Polres Pagar Alam telah menggelar Pres Konference didepan Gedung Polres yang dihadiri Kapolres, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kabiro Narkoba beserta jajaran lainnya. Rabu (18/11/2020).

Kegiatan “Pagar Alam Bersinar” adalah salah satu kegiatan khusus yang dilaksanakan untuk memberantas Narkoba yaitu untuk wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Operasi khusus yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari, ciri-ciri penangkapan5 (lima) tersangka pengedar Narkotika ini termasuk tangkapan terbesar dari para Bandar Narkoba. Barang Bukti (BB) yang telah disita dari 5 orang tersangka masing-masing yaitu Sabu seberat 83,4 gram Pil Ekstasi sebanyak 8 butir, Ganja 4,1 gram, beberapa lembar uang pecahan 100 ribuan dan terdapat juga lembaran uang asing, handphone dan alat hisap Sabu.

Dijelaskan oleh Kasat Narkoba melalui Kapolres Dolly Gumara, SIK., MH.

“Setelah dilakukan hasil pemeriksaan, mereka ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya dalam proses Narkotika di Kota Pagar Alam ini”.

Ada 4 (empat) laporan dari 5 (lima) tersangka yaitu PL (54) dengan tersangka Budi Setiawan (BS) kami temukan Barang bukti (BB) 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu beserta Bong, 5 (lima) Kaca Tirek dan beberapa Timbangan dan plastik.

Kemudian dari LP (55) dengan tersangka Bayu Witrisno (BW) adalah salah satu anggota Polri Polres Pagar Alam.

“Untuk anggota Polri yang ikut terlibat dalam pengedaran Narkoba akan diberikan hukuman semaksimal mungkin dan tidak ada pilih kasih untuk hukuman tersebut”.

Kemudian LP (56) yaitu Sanjaya (S) termasuk memiliki Barang Bukti (BB) yang cukup besar yaitu 37 gram paket Sabu, 4,1 gram Ganja, Timbangan, Plastik dan Handphone.

LP (57) dengan tersangka Hengky dan Evan dengan hasil penggerebekan oleh Satgas khusus yaitu ditemukan pakai Sabu-Sabu yang cukup besar 30,54 G ditambah 25 paket kecil, kemudian 8 Pil Ekstasi, 2 (dua) Timbangan digital kemudian plastik serta uang“. Jelas Kapolres.

Berkat kerjasama seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, semoga hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan menjadikan Pagar Alam bersih dari Narkotika.

Pasal yang dikenakan oleh 5 (lima) tersangka adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *