PALEMBANG- JK. Gerak cepat Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Polda Sumsel amankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SY 45 tahun Pelaku Ekploitasi disertai kekerasan fisik terhadap TS 8 tahun.
Pasca diamankannya Suryani (46), pelaku penyiksaan terhadap cucunya sendiri di Jalan Jendral Sudirman, Simpang Empat Charitas Palembang, TS (8) dibawa Petugas Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan ke Panti Asuhan Musafah. Kamis (28/4/2021).
Benar, kehadiran kami kesini untuk menjemput korban. Nantinya, beliau akan tinggal di rumah aman, sampai waktu yang tidak bisa kami pastikan,” ungkap Kadinsos Nirwansyah melalui anggotanya saat dibincangi di ruang PPA Polrestabes Palembang.
Dikatakan petugas Dinsos Provinsi Sumsel ini, untuk menentukan sikap apakah hak asuh korban diambil alih Negara atau tidak, harus melalui pemeriksaan atau rapat terlebih dahulu.
Biasanya kita akan menjalani rapat terlebih dahulu, karena ada petugas kami yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeriksaan anak. Untuk menentukan hak asuh korban agar dikembalikan ke Negara, dalam artian semua kebutuhan serta pendidikan korban ditanggung Negara, petugas kamilah yang akan menentukannya,” jelasnya. (Dessy K)