PAGAR ALAM- JK. Polres Pagar Alam Berantas dan Basmi Narkoba (Pagala Bersinar) kembali meringkus 3 orang pengedar Narkoba yakni Pander Pango (27 Tahun) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Pagar Alam dan Yadi Apriansyah alias Gondrong asal Desa sekitar Kecamatan Pagar Alam Utara dan Khairil Nazimi alias Buyung (47 Tahun) warga Talang Jeruk RT 06 RW 03, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Pander Pango (27 tahun) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara ,Pagar Alam merupakan tersangka pertama yang berhasil di ciduk Tim Sus Polres Pagar Alam dikediamannya tersebut.
Pria yang bekerja sebagai Petani ini, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,53 gram, dan 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika jenis Ganja kering berat bruto 2,21 gram, kemudian ditemukan di ruang tamu rumah Pander 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) HP merk Oppo warna putih serta 1 (satu) buah pipet skop Sabu.
Pada hari berikutnya, Senin 30 November 2020, Personel Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam kembali menangkap seorang Petani yang diduga kuat mencari pekerjaan sampingan sebagai Bandar Sabu, bertempat di rumah tersangka Desa Selibar Pagar Alam Utara ialah Yadi Apriansyah alias Gondrong (35 Tahun).
Polisi berhasil menemukan dan menyita Barang Bukti yaitu 11 (sebelas) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,58 gram diatas kasur kamar tidur milik tersangka, 6 (enam) lembar pecahan Rp 100.000, 3 (tiga) lembar pecahan Rp 50.000, 2 (dua) lembar pecahan Rp 20.000, 2 (dua) lembar pecahan Rp 10.000, 1 Unit HP merk Oppo A5S warna merah, 1 (satu) HP merk Xiomi warna silver, 1 (satu) HP merk Samsung Galaxi V warna hitam, 1 (satu) HP Advan warna putih, 1 HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) buah Jam Tangan warna silver, 2 (dua) Bal Plastik Klip, 1 (satu) buah Pipet Skop Sabu milik tersangka Yadi Apriansyah alias Gondrong.
Begitu juga nasib naas akhirnya juga menimpa Khairil Nazimi alias Buyung (47 Tahun), Buyung ditangkap oleh Polisi pada Selasa 1 Desember 2020. Pada saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam berdasarkan informasi masyarakat.
Hasil lidik bahwa, cucian mobil SP Manna sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, dengan berpura-pura menjadi pembeli saat akan transaksi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Sabu disimpan tersangka ditangan sebelah kiri.
Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dibadan dan rumah tersangka bertempat Talang Jeruk RT 06 RW 03 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara ditemukan Barang Bukti lain berupa 1 (satu) lembar pecahan Rp 50.000, 3 (tiga) lembar pecahan Rp 5.000, 2 (dua) lembar pecahan Rp 2.000 dan, 1 (satu) Nokia warna hitam serta disita Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio G warna putih ungu dengan No. Pol BG 3627 WB.
Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK., MH., didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Faizal Kamil, SH., saat ditanya Tim Mumed dan membenarkan
“Kami menangkap 3 (tiga) tersangka pengedar Narkotika yaitu Pander, Gondrong, dan Buyung kemudian 3 (tiga) tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara”. Ujarnya. (Tim)