Foto: Pembangunan Jalan Perlintasan PT BA yang melintasi rel kereta api PT KAI
jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Bangunan jalan yang dibangun PT. Batubara Bukit Asam Persero (PT BA) di seberang jembatan kuning Tanjung Enim diduga belum mempunyai izin seperti yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2011 Nomor 36 tentang perpotongan perlintasan kereta api dengan jalan.
Pembangunan jalan tersebut sudah jelas -jelas akan melintasi rel kereta api PT KAI, selain itu pembangunan jalan yang dibangun oleh PTBA itu akan melintasi jalan lintas nasional Balai Agung, Provinsi Sumatra Selatan.
Istanto, Kepala UPTD Terminal Tanjung Enim Baru saat dimintai keterangan oleh jejekkasus.co.id., pada Selasa (14/11/2023) lalu, tentang bangunan jalan perlintasan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada koordinasi dari PT BA terkait bangunan jalan tersebut.
Sementara itu, Humas PT BA Hendri Mulyono saat dikonfirmasi jurnalis jejakkasus.co.id., melalui jejaring sosial WhatsApp pada Rabu (22/11/2023) malah mengarahkan ke Humas uang lainnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, terkesan Humas PT BA saling melempar jawaban saat dikonfirmasi terkait pembangunan jalan yang melalui perlintasan rel PT KAI, dan sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang pasti dari Humas PT BA.
Jurnalis: Agus PS.