Sumsel: K MAKI : RUPS LB Bank Sumsel Babel 2024 Terkesan Tertutup, Berpotensi Tidak Sah

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – K MAKI menduga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung (Sumsel-Babel) 2024 terkesan tertutup, sehingga berpotensi tidak Sah.

Pasalnya, tujuan RUPS adalah memberikan Laporan Keuangan Perusahaan dalam satu tahun terakhir, termasuk Laba Rugi, Perubahan Modal, dan Kinerja Keuangan kepada Pemegang Saham.

Selanjutnya, menyampaikan Laporan terkait Pengawasan oleh Dewan Komisaris kepada para Pemegang Saham.

Biasanya, Perbankan Nasional mengumumkan melalui Media Masa Risalah Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang sudah di Audit, sehingga masyarakat mengetahui kesehatan Bank tersebut selaku Nasabah.

Audit kegiatan Bank merupakan Pengujian menyeluruh terhadap tujuan Organisasi, kegiatan dan Teknik-teknik Manajemen.

“Sampai saat ini, RUPS Bank SB sepertinya belum diumumkan ke Media Masa, dan ini akan berdampak kepada kepercayaan Nasabah kepada Bank SB,” papar Koordinator K MAKI Bony Al Balitong.

“Yang ada di Media saat ini hanya Berita Pelaksanaan RUPS LB, namun Laporan Keuangan dan Kesepakatan belum dipublikasikan atau RUPS LB tertutup,” ulas Bony Balitong.

“Hal ini semakin menjadikan Nasabah Bank SB bertanya-tanya, ada sebenarnya didalam Manajemen Bank SB,” tutur Koordinator K MAKI.

“Infonya, Haris digadangkan menggantikan Pak Ahmad Saprula Nizam dan telah disepakati didalam RUPS LB, sehingga Ahmad Saprula Nizam langsung berhenti” kata Bony.

“Sementara, Normandi Akil selaku Komisaris digantikan oleh Sekda Provinsi Sumsel Supriono, namun Normandi Akil belum diberhentikan malah dicalonkan sebagai Direktur kepatuhan,” ungkap Bony.

”Di khawatirkan, kejadian RUPS 2020 akan terulang, dimana Akta berbeda dengan RUPS,” ucap Bony Balitong.

“Karena, khusus Normandi Akil bukan berhenti, tetapi akan berhenti setelah Pak Supriono sebagai pengganti lulus UK di OJK,” ujar Bony.

“Akan terulang lagi RUPS LB 2020 saat Burhanudin digantikan Saparudin, namun di Akta Burhanudin efektif berhenti setelah Burhanudin mendapat posisi di Jajaran Manajemen, dan pada akhirnya Saparudin tidak jadi diangkat, karena Burhanudin diperpanjang sampai akhir Jabatan,” terang Bony.

“Normandi saat ini Terlapor di Bareskrim,
karena ada dugaan keterlibatan selaku Pemdiv Sekretariat dan Bagian Hukum BSB saat RUPS LB 2020,” tegas Bony Balitong.

“Biasanya dan wajib setelah selesai Rapat RUPS LB hasil Keputusan yang sudah diambil para Pemegang Saham dibacakan oleh Notaris dihadapan semua Pemegang Saham dan direkaan untuk Legalitas RUPS LB 2024,” ucap Koordinator K MAKI.

“Namun, infonya tidak dibacakan oleh Notaris, sehingga RUPS LB tanpa Rekaman Notulen Rapat diduga tidak Sah,” tutur Bony Balitong.

Sementara, Deputy K MAKI menyatakan, sesuai Aturan Hukum, seharusnya Copy Salinan Akta RUPS LB diberikan kepada semua Pemegang Saham untuk Kontrol.

“Dan mencegah adanya upaya Pemalsuan Isi Akta seperti Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020,″ ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

”Pemalsuan akta yang terbukti dan menjadi Perkara Hukum di Bareskrim saat ini,” papar Feri.

“Tidak ada alasan Notaris Bank menghapus Rekaman Audio ataupun Vidio, karena itu bagian dari Arsip penting di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Deputy K MAKI.

“Apalagi, RUPS LB Tahun 2024 ini tidak dibacakan Risalah Rapat dalam bentuk Rekaman dan Audio Visual, sehingga RUPS LB ini Cacat Hukum, karena tidak ada Audio Visual Otentik dalam RUPS LB ini,” ulas Deputy K MAKI.

“Sebagai info, atas perkara Pemalsuan Akta No.10 RUPS LB Tahun 2020 yang saat ini diproses di Bareskrim, terdapat 13 Pemegang Saham yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Feri K MAKI.

“Karena ada rasa ketidakpercayaan dan ke khawatiran perkara serupa akan terjadi, ada Pemegang Saham atas inisiatif sendiri disinyalir melakukan Perekaman saat berlangsungnya RUPS LB 6 Maret 2024 di Hotel Fermount Jakarta itu,” kata Deputy K MAKI.

“Sementara, dalam RUPS LB 6 Maret 2024 ini tidak dibahas perubahan Perda Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sesuai Amanah PP 54 Tahun 2017 l dan juga perubahan Modal Dasar Perseroan, karena telah beberapa kali dilakukan penambahan Modal oleh Pemegang Saham,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *