SumSel : Rapat Pleno Pengurus DPC Srikandi PP Lubuk Linggau Keluarkan 12 Anggota Srikandi Dengan Tidak Hormat

LUBUK LINGGAU- JK. Bertempat di Kantor DPC Srikandi Pemuda Pancasila Jl. Garuda Hitam No. 30 Kelurahan Talang Bandung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Pleno yang mengagendakan Pemberhentian Sementara (Diskor) 12 (dua belas) anggota Srikandi.

Ke 12 (dua belas) anggota Srikandi yang diberhentikan tersebut diberikan sanksi, antara lain :

1. Sri Sumarini (Anggota Lubuk Linggau Utara 2)
2. Ida Susanti (Anggota Lubuk Linggau Utara 2)
3. Nurul Dianah (Anggota Lubuk Linggau Selatan 1)
4. Ursih (anggota Lubuk Linggau Selatan 2)
5. Lina Sa’ari (Anggota Lubuk Linggau Selatan 2)
6. Ellys Suryani (Anggota Lubuk Linggau Timur 1)
7. Venny (anggota Lubuk Linggau Barat 2)
8. Astuti (anggota Lubuk Linggau Utara 2)
9. Agustina (Anggota Unit Lubuklinggau Utara 2)
10. Septi (anggota Lubuk Linggau Selatan 1)
11. Elly Suryani (anggota Lubuk Linggau Timur 1)
12. Ida Abbas (anggota Lubuk Linggau barat I)

Terjadinya Rapat Pleno tersebut berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB VI, Pasal 17 ayat 1 butir a, maka nama-nama anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau tersebut, dilakukan :
– Penarikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Organisasi selama masa Skorsing.
– Tidak diperkenankan menggunakan Atribut Organisasi selama masa Skorsing.

Permasalahan ini berawal dari beberapa nama diatas dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA). Namun ada beberapa orang yang memang sudah mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan ada juga yang keluar sendiri dari grup WA antara lain : Nurul Diana, Ursih, Lina Sa’ari, Ellys Suryani dan Venny.

Namun baik yang dikeluarkan maupun keluar grup atas kemauan sendiri, diklaim oleh Sri Sumarni untuk Menjustice Ketua DPC Srikandi Kota Lubuk Linggau seperti yang tercurah dalam surat pertama pengaduan ke DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel dengan SURAT TANPA NOMOR, berisi tentang pengaduan.

“Bahwa saat telah menjadi Ketua Srikandi (R.Y) bersikap sewenang-wenang alias tangan besi, semua kebijakan dilakukan atas kuasa sendiri tanpa adanya musyawarah serta tidak transparan dengan anggota Srikandi Pemuda Pancasila,” dalam surat pengaduan yang ditanda tangani pada tanggal 06 Juli 2020, oleh Sri Sumarini sebagai Ka. Unit, Ida Susanti sebagai Waka Unit dan Agustina sebagai Sekretaris. Padahal mereka yang mengatasnamakan Ketua Unit, Wakil Ketua dan Sekretaris tersebut sama sekali belum mengantongi SK.

Diteruskan dengan surat pengaduan yang kedua dengan Nomor Surat 02/P/SRIKANDI-PP/LLG/XI/2020. Salah satu poin pengaduannya tertulis:

“Bahwa Ketua DPC Srikandi PP Kota Lubuk Linggau didalam mengambil keputusan memberi sanksi terhadap pengurus dan anggota Srikandi PP tidak memberikan teguran terlebih dahulu, baik secara lisan dan tertulis, serta tidak ada musyawarah dan tidak ada usulan kepada DPW Srikandi Pemuda Pancasila Prov. Sumatera Selatan. Maka diduga melawan AD/ART Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila,” .
ditandatangani di Lubuk Linggau tanggal 13 Juli 2020. Perwakilan Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau ditandatangani oleh SRI Sumarini dan Agustina.

Hal itu langsung dibantah oleh Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau R. Yenni Fc saat ditemui oleh awak media Jejak Kasus. Senin (3/8/2020).

Yenni, panggilan akrabnya mengatakan, “bahwa isi surat tersebut terkesan tendensius dan mengada-ada, karena apa yang kita lakukan selalu berdasarkan AD/ART yang ada. Sanksi yang diberikan juga belum ada, yang ada hanya di vacumkan dan dikeluarkan dari grup WA.

Lagipula sebelum dilakukan Rapat Pleno, DPC Srikandi juga sudah melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan baik secara tertulis maupun via WhatsApp terhadap anggota-anggota yang mengirim surat ke DPW untuk dimintai keterangan, baik itu klarifikasi maupun hak pembelaan diri dari para anggota yang terkait.

“Sudah 3 (tiga) kali kita kirim surat panggilan. Bahkan kami kirim pesan melalui WA (WhatsApp) juga biar mereka bisa menghadap ke Kantor DPC. Tapi sepertinya tidak direspon sama sekali. Bahkan ada yang hanya dibaca saja WA nya, tapi tak dibalas ditandai cheklis berubah warna menjadi biru, ada juga yang terima surat, sudah dibaca terus dibalikkan tidak ditanda tangani, untuk Sri Sumarini yang menerima anaknya”. Ujar Yenni.

Dari ke-12 anggota tersebut, hanya Agustina yang datang memenuhi panggilan, datang ke Kantor DPC dalam surat panggilan I.

Dalam keterangannya, Agustina menyampaikan bahwa, dia tidak tahu menahu isi surat yang dikirim ke DPW tersebut. Dia hanya menanda tangani saja. Keterangan Agustina disampaikan di depan Ketua DPC, Sektretaris DPC, Bendahara DPC dan beberapa pengurus DPC Srikandi dan disaksikan juga oleh Pembina DPC Srikandi dari MPC M. Syarifian, SH dan beberapa anggota KOTI.

Ketua DPC Srikandi Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris DPC Srikandi Berlian Sondang P,AP sangat menyesalkan atas sikap anggota Srikandi yang sudah merusak citra dan marwah Srikandi Pemuda Pancasila khususnya DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau.

“Surat pengaduan yang disampaikan ke DPW itu surat apa, ditambah lagi ada nomor suratnya. Itu nomor surat apa, terus isi suratnya seolah-olah Pengurus DPC Srikandi tidak adil dan tidak transparan. Terakhir di lampiran surat, ada memasukkan orang di daftar hadir, anehnya lagi, mereka berani menandatangani surat tersebut atas nama Ketua Unit, Waka Unit dan Sektretaris, padahal mereka itu belum ada SK sama sekali, karena DPC Srikandi belum pernah melakukan Rapat Pengurus untuk membentuk Pengurus Unit Kecamatan, lantas ini apa maksudnya,” ujar Sondang dengan nada sedikit kecewa.

“Perlu diketahui, sebelumnya ada 68 (enam puluh delapan) orang peserta di dalam grup WA. Yang tidak disiplin kami dikeluarkan dan diistirahatkan dahulu sementara, digrup ada sekira 7 (tujuh) orang karena tidak disiplin dan selalu mangkir dari Instruksi, sedangkan 5 (lima) orang lainnya keluar grup WA dengan kemauan sendiri.

Setelah itu, Pengurus DPC tetap menunggu itikad baik dari anggota Srikandi yang dikeluarkan dari grup WA tersebut, agar dapat penjelasan ataupun alibi dari mereka. Lucunya malah membuat surat ke DPW dan tembusan ke DPP bukan DPN, dan hanya mereka itu yang menganggap negatif program kerja pengurus DPC.

Untuk diketahui, DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau adalah termasuk salah satu DPC Srikandi terbaik se-Sumsel. Dan malah anggota Srikandi yang lainnya pun yang masih aktif di grup WA, sangat support dengan kepengurusan DPC Srikandi yang sekarang.

Kami pengurus DPC Srikandi sangat menyayangkan atas sikap dan etika anggota Srikandi yang menggiring opini negatif tentang pengurus DPC. ” Tambah Sondang sembari senyum.

Setelah menunggu tidak ada yang mendatangi Kantor, Pengurus DPC Srikandi langsung memberikan surat panggilan sampai surat ketiga, ini dilakukan demi menjaga Marwah dan nama besar Organisasi Pemuda Pancasila.

Akhirnya dilakukan Rapat Pleno yang memutuskan bahwa, nama-nama tersebut diatas sudah bukan lagi termasuk anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau.

Rapat Pleno dihadiri semua Pengurus yang nama‐namanya tercantum dalam Surat Keputusan tentang Komposisi Personalia Pengurus DPC SRIKANDI PEMUDA PANCASILA Kota Lubuk Linggau dan dinyatakan kuorum.

Diakhir penyampaiannya, R. Yeni mengatakan, ” ini menjadi pembelajaran penting bagi pengurus dan anggota terutama tentang etika dalam ber-organisasi. Dan anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Cabang melalui Rapat Pleno setelah mempertimbangkan usul jenjang organisasi di bawahnya karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan‐peraturan organisasi dan/atau
beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik organisasi (pasal 16 butir 3 BAB V Anggaran Rumah Tangga).

Untuk diketahui oleh pihak-pihak terkait dan yang berkepentingan, bahwa anggota-anggota yang sudah diberhentikan, DPC Srikandi Kota Lubuk Linggau sudah tidak lagi bertanggung jawab jika mereka menggunakan/mengatasnamakan organisasi Pemuda Pancasila. Terimakasih, ” pungkasnya. (HB/Arf)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *