Sumsel: PW GNPK-RI Tindak Lanjuti Surat Gubernur Sumsel Terkait Hasil Audit BPK RI

Foto: Ketua PW GNPK-RI Sumsel, Aprizal Muslim, S.Ag, (Peci Hitam) bersama Tim GNPK-RI Sumsel.


jejakkasus.co.id, PALEMBANGMenindak lanjuti hasil audit BPK sebagaimana surat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), No. 709/1553/ITDAPROV.VI1/2023 perihal tindak lanjut pemeriksaan SPI dan Kepatuhan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun Anggaran 2022, maka Pembayaran TPP Kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel dihentikan pada bulan Juli 2023.

Hal tersebut sangat memperhatikan bagi para PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel akibat temuan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Sumsel.

Mengetahui temuan ini, Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, S.Ag., mengatakan sebagaimana pemberitaan di berbagai media beberapa hari yang lalu bahwa berdasarkan temuan BPK RI, “Ada 19 miliar dana yang harus disetor ke kas negara paling lambat periode juli 2023”.

Aprizal juga mengatakan, kerugian negara yang nilai sangat fantastis 19 miliar sampai dengan tahun Anggaran 2023 dan tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun sebelumnya juga mengalami hal yang serupa.

“Untuk itu kita meminta jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum demi menyelamatkan keuangan negara, sebab sudah sangat jelas hasil dari pemeriksaan BPK  negara mengalami kerugian sebesar 9 Milyar yg terjadi di OPD Bapenda Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Ketua PW GNPK-RI Sumsel kepada jurnalis jejakkasus.co.id.

Lanjut Ketua PW GNPK-RI Sumsel, dengan indikasi korupsi pembagian Upah Pungut yang dinikmati mulai dari Gubernur, Sekda, Kepala Bapenda Sumsel, Sekretaris Bapenda, Kepala Bidang Bapenda, Para Kepala UPTB Samsat se-Sumsel dan Kepala Puslia.

“Diduga menikmati uang pajak kendaraan masyarakat Sumsel khususnya, untuk tahun 2022 dan 1 triwulan 2023 yang mengakibatkan kerugian negara kisaran 19 miliar dan mesti dikembalikan ke negara paling lambat 9 Juli 2023,” tuturnya.

Aprizal juga menduga masih ada indikasi kasus korupsi uang pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumsel.

“Ini yang diketahui saja dan hasil dari BPK tahun 2023 dan triwulan 1, tidak tau tahun-tahun yg lain kemungkinan ada indikasi korupsi uang pajak dan ini setiap tahun pasti ada temuan dan setor ulang ke negara. Ada apa ini?, sepertinya memang ini sudah menjadi pekerjaan tahunan mengambil uang rakyat,” ujarnya.

Sambung Aprizal Muslim, untuk diketahui uang pajak kendaraan bermotor setiap triwulan dibagikan harus melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku, yaitu peraturan Menteri Keuangan dan Pemprov Sumsel.

“Jadi sangat disayangkan karena sebelum pencairan pengajuan bermula dari pihak Bapenda dikoreksi oleh Bidang pengawasan Bapenda setelah itu diteruskan ke pihak keuangan Bapenda dan naik ke Sekretaris dan di tanda tangani oleh kepala Bapenda Prov. Sumsel untuk diteruskan ke DPKAD Prov. Sumsel untuk dinaikkan ke Sekda Prov. Sumsel kemudian ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel dan setelah itu baru bisa diteruskan ke pihak Bank Sumsel untuk ditransfer ke pihak-pihak yang mendapatkan upah pungut pajak kendaraan,” jelasnya.

Ketua PW GNPK-RI Sumsel juga menjelaskan, catatan indikasi permainan ini ada di Bidang pengawasan Bependa Prov. Sumsel.

“Karena disinilah yang mengatur si A dapat berapa dan si B dapat berapa tetapi dalam permainan ini, pasti ada arahan dan instruksi perintah dari kepala Bapenda Prov. Sumsel dengan bukti kepala Bapenda Hj. Neng Muhaibah tetap mempertahankan kabid pengawasan yaitu Indra. Walau saat ini sudah pindah ke bidang lain tetapi masih tetap di Bapenda Sumsel,” ungkapnya.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi Ketua PW GNPK-RI Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., Ada apa sebenarnya antara Kepala Bapenda dan Indra ini.

“Karena pembagian upah pungut Bapenda Sumsel tidak transparan antara bidang 1 ke bidang lain, beda jumlah upahnya antara KUPTB Kepala Samsat beda jumlah upahnya dan yang sangat menyedihkan upah pungut untuk Staf Khusus dan Staf di UPTB sangat kecil yang mereka terima, padahal penerimaan pajak kendaraan ini hasil dari pegawai-pegawai UPTB yang ada di kabupaten/kota se-Sumsel,” tambahnya.

Lanjut Aprizal, adapun upah pungut yang diterima oleh pejabat Provinsi Sumatera Selatan yakni, Gubernur (tidak tau ditransfer apa diantar langsung), Wagub, Sekda, Ka Bapenda kisaran 1,2 miliar per 1 triwulan,
Sekretaris Bapenda 250 juta, Kabid 225 juta per 1 triwulan, Ka UPTB, Kepala Samsat 175 juta per 1 triwulan sedangkan Staf kisaran 25 juta sangat jauh bedanya.

Pewarta: Ical

©JEJAK KASUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *