MUARA ENIM- JK. Puskesmas Muara Enim Kota di laporkan ke Plt Bupati terkait pelayanan. Karena pelayanan pihak Puskesmas Kota Muara Enim yang terletak di Tungkal, diduga tidak menanggapi pasien kecelakaan yang di alami oleh H. Supar salam Senin (30/3/2020).
Pihak keluarga (YS) membuat surat laporan kepada Plt. Bupati Muara Enim, Sekda, Kadinkes dan DPRD Kab. Muara Enim.
Pihak keluarga korban (YS) menjelaskan kepada awak media, sangat kecewa atas pelayanan Puskesmas yang tidak memperhatikan tugas dan fungsi pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan, apa lagi dalam keadaan darurat.
Saya sudah memasukan laporan saya Selasa (31/3/2020) dan seandainya surat laporan saya tidak di tanggapi oleh instansi terkait, maka saya akan melanjutkan surat laporan saya ke pihak yang berwenang, tegas YS.
Terkait hal ini, Ketua DPC Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kab. Muara Enim angkat bicara,
Saya sangat menyesalkan atas peristiwa “Penolakan Pasien” diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Puskesmas Kota Muara Enim, sedangkan tugas utama mereka adalah merawat serta memberikan pertolongan terhadap pasien yang sangat membutuhkan perawatan medis, tapi malah di sia-siakan.
Karyawan Puskesmas tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan. Pimpinan Rumah Sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat, bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.
Saya berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas atas kejadian ini ujar “Rudy”.
Di tempat terpisah, Kadinkes saat kami konfirmasi melalui via Whatsapp, tindak lanjut kasus kelalaian pelayanan Puskesmas Kota Muara Enim. Lalu “Kadinkes” hanya menjawab,
Puskesmas menpunyai tim Mutu, dan saya sudah instruksikan tim Mutu untuk melakukan audit di kedua belah pihak, baik nanti saya tunggu laporannya, jawab Kepala Dinas Kesehatan melalui via WA. (JK/AWDI).