Sumsel: Proyek Penanggulangan Banjir di Desa Padang Tepong Menjadi Sorotan Publik

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Proyek Penanggulangan Banjir di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) kini menuai perhatian publik, karena dugaan permasalahan serius dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 11 Januari 2025, berikut adalah sorotan utama terkait proyek tersebut:

1. Kurangnya Transparansi

Proyek ini tidak dilengkapi Papan Informasi yang seharusnya mencantumkan sumber dana, identitas pelaksana pekerjaan, jadwal pelaksanaan proyek.

Tidak ada Papan Informasi telah melanggar ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui detail proyek yang menggunakan Anggaran Negara.

2. Keselamatan Kerja Diabaikan

Pekerja proyek tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), seperti Helm keselamatan dan perlengkapan lainnya. Hal ini melanggar standar keselamatan kerja dan menunjukkan pengawasan yang minim dari pihak pelaksana, sehingga membahayakan keselamatan tenaga kerja.

3. Material Tidak Sesuai Standar

Kawat Bronjong yang digunakan diduga tidak memenuhi standar SNI.

Metode pemasangan Bronjong juga dinilai tidak sesuai prosedur, di mana lapisan dasar Bronjong ditimbun dan ditutup Bronjong lainnya.

Metode ini berpotensi membuat struktur tidak mampu menahan Debit Air yang besar, terutama saat banjir, sehingga mengurangi efektivitas proyek.

4. Minimnya Partisipasi Masyarakat

Masyarakat lokal mengungkapkan, bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pengawasan proyek. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 354 menjamin hak masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah. Minimnya partisipasi ini membuka ruang manipulasi oleh pihak Kontraktor.

5. Proyek Belum Selesai dan Dugaan Proyek Siluman

Hingga kini, proyek belum rampung meski seharusnya telah memasuki tahap akhir. Ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana awal proyek menguatkan kecurigaan publik, bahwa ini adalah proyek “siluman” yang kurang transparan dan tidak bertanggung jawab.

Rekomendasi

Mengingat permasalahan yang terungkap, langkah-langkah berikut perlu segera dilakukan:

1. Audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek oleh Instansi berwenang.

2. Pengawasan lebih ketat untuk memastikan pelaksana proyek mematuhi peraturan dan standar teknis.

3. Pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

4. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan proyek untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi

Langkah tegas dan penanganan serius dari pihak terkait sangat dibutuhkan agar proyek ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Padang Tepong.

Hal ini juga penting untuk mencegah potensi kerugian Negara akibat proyek yang bermasalah. (Sulman/Tim)