Sumsel: Proyek Penanggulangan Banjir 4,9 M di Desa Padang Tepong Kecamatan Ulumusi, Kontraktor Diduga Tidak Transparan Pada Publik

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Proyek Penanggulangan Banjir dengan Pagu Anggaran 4,9 M di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga tidak transparan pada publik, olehnya Proyek tersebut tidak mempunyai Papan Plang Informasi, Kamis (9/1/2025).

Selain dari itu, Informasi yang dihimpun jejakkasus.co.id, pekerjaan Proyek penanggulangan banjir tersebut tidak memperdulikan keselamatan pekerja.

Pasalnya, pekerja tidak terlihat memakai seperti Helm Pelindung Kepala dan sebagainya.

Tidak hanya itu, menurutnya Kawat Beronjong yang dipasang bukan standar SNI dan Paku Bumi Bronjong tersebut tidak sesuai dengan kualitas kalau melihat Debit Air apabila di Musim Banjir.

Masyarakat menduga teori seperti ini memang telah dirancang, sepertinya Perusahaan ini sudah berpengalaman memanipulasi publik.

Sala satu Narasumber yang membidangi proyek tersebut mengatakan, seringnya terjadi seperti ini akibat minimnya pengetahuan masyarakat.

“Padahal, setiap pekerjaan proyek, baik itu APBN maupun APBD, didalamnya ada terdapat peran serta masyarakat atas kontrol sosial, baik itu permintaan maupun bentuk usulan jalannya proyek tersebut,” paparnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam rencana pembangunan daerah merupakan hak bagi masyarakat, sedangkan transparansi merupakan hak masyarakat dan kewajiban dari badan publik.

“Badan publik memiliki kewajiban dalam menjalankan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui Undang-Undang KIP, dengan Keterbukaan Informasi Publik dapat mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam perumusan kebijakan publik,” ujarnya.

“Selain itu, juga secara norma, partisipasi publik terbuka pada segala lapisan masyarakat, Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan usulan, pendapat, dan kritik,” jelasnya.

“Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran, telah dijamin dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di atur dalam Pasal 354, bahwa penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Pemda mendorong partisipasi masyarakat melalui membuka ruang transparansi tentang informasi penyelenggaran Pemerintahan dan pengembangan kapasitas masyarakat melalui Kelompok dan Organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaran Pemerintahan,” pungkasnya. (Sulman/Tim)