jejakkasus.co.id, LAHAT – Polsek Tanjung Sakti berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Perkebunan Cagung Kayu Manis Desa Gunung Ayu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (03/03/2023) sekira pukul 0.30 WIB.
Awalnya, Pelaku dan korban sudah lama salah faham dan tidak tegur sapa, dan pada waktu kejadian, korban hendak pulang ke Pondok yang melewati Pondok Tersangka.
Korban membacok Pohon Kayu Juar milik Tersangka, dan melihat hal tersebut, Tersangka langsung menegur korban hingga terjadi ribut mulut, dan akhirnya korban emosi dan mengayunkan Senjata Tajam (Sajam) ke arah Tersangka.
Melihat hal tersebut, Tersangka berlari menuju Pondoknya dan mengambil Senjata Tajam miliknya. Maka terjadilah perkelahian.
Waktu Tersangka terjatuh, korban berusaha membacok Tersangka. Tapi Tersangka lebih dulu menusuk korban ke arah Ketiak sebelah kanan. Setelah mendapat satu tusukan, korban langsung tersungkur, terjerembap ke Tanah.
Melihat korban terjatuh, Tersangka langsung pulang ke rumahnya dengan waktu 5 jam Berjalan Kaki.
Sesampai di rumah, Pelaku menceritakan hal tersebut kepada keluarganya, dan tak selang beberapa lama, Pelaku dan beberapa anggota keluarga menyerahkan Pelaku kepada petugas jaga Polsek Tanjung Sakti.
Mendapat laporan dari pihak keluarga Tersangka. jajaran Polsek Tanjung Sakti beserta beberapa bantuan dari Satpol PP Desa mengevakuasi korban. Setelah di evakuasi, ternyata korban yang bernama Madi (35) sudah tidak bernyawa.
Sedangkan Tersangka Suyanto (31) sudah diamankan di Polsek Tanjung Sakti. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP yo 351 Ayat 3 Penganiayaan dan Pembunuhan. (Alam/Red)