MUARA ENIM- JK. Polsek Rambang Lubai meringkus seorang laki-laki yang di duga telah melakukan curanmor Di dalam rumah pelapor Dusun III, Desa Air Asam, Kec. Lubai, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/03/2020).
Tersangka tersebut bernama Akbar Tanjung alias Adi Akbar (63 tahun) pekerjaan tani dan berdomisili di Kelurahan Gelumbang, Kec. Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020, diketahui sekira pukul 21.00 Wib yang terjadi didalam rumah pelapor Dusun III, Desa Air Asam, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim,
Saat itu sekira pukul 19.00 Wib disaat korban Uki Suryadi Bin Aspali pamitan kepada pelaku bernama Akbar Tanjung alias Adi Akbar yang sedang tinggal dan berada dirumahnya dengan maksud untuk menghadiri acara yasinan dirumah tetangganya bernama Mahid.
Setelah acara yasinan selesai korban pulang kerumahnya, setiba dirumah sekira pukul 21.00 Wib korban melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka dan melihat sepeda motornya Merk Honda Supra -X No.Pol BG- 3239 – DAC warna merah hitam yang diletakan di dalam rumahnya sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya.,
Kemudian korban berusaha mencari Akbar Tanjung alias Adi Akbar tetapi tidak ada, lalu korban masuk kedalam kamarnya dan mendapati kamarnya sudah berantakan dan melihat pakaian dan tas milik Akbar Tanjung sudah tidak ada lagi.
Melihat kejadian tersebut korban langsung mencari disekeliling rumahnya dan bertemu dengan tetangganya dan bertanya, dijawabnya sempat melihat jika Akbar Tanjung membawa dan mengeluarkan sepeda motor korban dari dalam rumah lewat pintu depan dan pergi dengan membawa tas ke arah Prabumulih atas.
Kejadian tersebut pelaku Akbar Tanjung berhasil membawa kabur barang milik korban berupa 1 (satu ) unit sepeda motor, tas pinggang kecil warna hitam berisikan surat STNK, buku tabungan Bank BRI beserta ATM, KTP, Kartu Keluarga, 11 (Sebelas) bungkus rokok merk gudang baru dan uang tunai sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar +- Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah)
Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP. Akhmad Bakri, SH, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa pelaku Akbar Tanjung alias Adi Akbar sedang berada di Kota Prabumulih, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wib Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Erick YP dan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu didapat informasi sedang berada di Pasar Kota Prabumulih.
Kemudian anggota Polsek menuju ke Pasar Kota Prabumuih dan sekira pukul 13.00 Wib Akbar Tanjung alias Adi Akbar berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Berdsarkan hasil Riksa awal bahwa tersangka Akbar Tanjung melakukan pencurian dikarenakan sakit hati terhadap korban yang memberikan upah yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SH., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH menjelaskan, berdsarkan hasil Riksa awal bahwa tersangka Akbar Tanjung melakukan pencurian dikarenakan sakit hati terhadap korban yang memberikan upah yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.
Keterangan tersangka jika sepeda motor milik korban dibawa kemudian dibakar berikut Surat-surat penting lainnya antara lain STNK, Buku Tabungan Bank dan ATM BRI, KTP serta Kartu Keluarga milik korban disuatu tempat di wilayah Jejawi Kab. OKI dan sedangkan uang Rp.600.000,- sudah habis, ujar Kapolsek Rambang Lubai. (Adt)