Sumsel: Polres PALI Bekuk Pengedar dan Kurir Narkoba di Air Itam

jejakkasus.co.id, PALI – Patut diapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang telah berhasil membekuk 2 orang penyalahguna Narkoba, yakni Pengedar dan Kurir Narkoba warga Dusun 3 dan Dusun 4 Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (07/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres PALI Kompol Hardiman, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Alpian, S.H., diwakili KBO Satres Narkoba IPTU Darmawan, S.H., Kanit Idik I IPDA Darlan dan Kanit Idik II IPDA Anugrah beserta personil Satres Narkoba Polres PALI, saat Press Conference di Halaman depan Mako Polres PALI, Polda Sumsel.

“Ini berkat adanya sinegritas Polres PALI dan peran aktif dari masyarakat dalam memerangi dan memutus mata rantai Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres PALI,” ujar Kapolres PALI saat memulai acara Rillis sekitar pukul 03.45 WIB dihadapan puluhan Jurnalis dari berbagai media.

Lanjutnya, setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, akhirnya personil Satres Narkoba berhasil meringkus 2 orang warga Air Itam yang sedang mengadakan transaksi Narkoba dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar disalah satu rumah Bandar Narkoba berinisial JD warga Dusun 2 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

“Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan Lidik dengan cara Undercaver Buy, dan hasilnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang Pengedar berinisial ST (34) warga Dusun 3 Desa Air Itam yang berprofesi sebagai Petani, dan AP (38) Petani yang beralamat di Dusun 4 Desa Air Itam Timur,” papar AKBP Efrannedy.

Lanjutnya, turut diamankan sebagai Barang Bukti (BB) 3 Paket Sabu-Sabu dengan total Berat Brutto 16.37 Gram, 2 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, 1 Bal Klip Plastik Bening besar, 6 Bal Plastik Bening sedang, 1 buah Timbangan Digital warna hitam dan 1 buah Sekop Takar terbuat dari Pipa Paralon.

“Ini menandakan, jaringan Narkoba yang cukup besar, dari TKP kami amankan 5 orang, tapi 3 orang masih statusnya sebagai Saksi dikarenakan tidak ditemukan Barang Bukti, tapi ke depannya kita lakukan asesmen, kita lihat sejauh mana keterlibatannya,” jelas Mantan Kapolres Musi Rawas ini.

Diakhir acara Press Releas, Kapolres PALI menyampaikan, bahwa untuk Pelaku ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) jo 132 Ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Ical/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *