Sumsel : Polres Pagar Alam Ungkap Penangkapan Kasus Penanaman Ganja

PAGAR ALAM- JK. Polres Pagar Alam kembali temukan Ladang Ganja. Pada penemuan kali ini, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 40 Batang Ganja dengan berbagai Varian bentuk dan ukuran.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK., didampingi Kasat Narkoba IPTU Faizal Kamil, SH., saat menggelar Press Confrence dihalaman Mapolres Pagar Alam. Senin (29/03/2021).

Dalam penyampaiannya, Kapolres mengatakan bahwa, penemuan Ladang Ganja ini hasil dari pengembangan Tersangka Suriadi (34) warga Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dimana dari tempat Suriadi ini, Polisi berhasil mengamankan 17 Batang Pohon Ganja setinggi satu meter, dan dari ocehan pria yang berstatus perjaka ini, Polisi berhasil menemukan Perkebunan yang ditanami Ganja yang berada diwilayah Dempo Selatan, Polisi berhasil menemukan Ganja sebanyak 23 Pohon Ganja dengan ukuran kurang lebih 100 centi meter.

“Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 40 Ganja siap pakai, Kotak HP dan HP, satu Unit Motor Honda Merk Revo dan satu buah Tang Solo serta beberapa Bibit Ganja yang baru ditanam, dan atas perbuatan ini, Tersangka terancam hukuman seumur hidup ,” tegas Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pagar Alam IPTU Faizal menambahkan bahwa, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya harus menempuh perjalanan sejauh 10 kilo meter dengan jarak tempuh sekitar 3 jam dari Jalan Aspal dan ditanam di sela-sela Tanaman Kopi.

“Keberhasilan ini merupakan kerja keras dari para Tim dalam melakukan pemberantasan dan peredaran Narkoba yang berada di wilayah Pagar Alam. Himbauan juga kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal-hal yang dicurigai ,” ,ujar Kasat Narkoba.

Kemudian Kapolres AKBP Dolly Gumara, SIK., juga menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba untuk menanam Ganja, karena hukumannya sangat berat, 20 tahun dan seumur hidup. Ungkapnya. (Niza/Edo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *