Sumsel : Polres Pagar Alam Mengadakan Apel Operasi Keselamatan Musi 2021

PAGAR ALAM- JK. Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan operasi, Polres Pagar Alam dalam hal ini melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2021 di halaman Mapolres. Senin (12/4/2021).

Apel Gelar Pasukan langsung dipimpin oleh Wakapolres Pagar Alam Kompol Dwi Utomo, SE., MM., ini mengusung tema “Melalui Operasi Keselamatan 2021 Kita Wujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Mantap dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dengan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Serta Tidak Melaksanakan Mudik Lebaran Tahun 2021”.

Dari pantauan, Tim Apel dihadiri juga PJU Polres dan Instansi samping dan adapun Pasukan yang terlibat dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan tersebut terdiri dari Pleton-Pleton yaitu, TNI, Dishub, Pol. PP, Satuan Sabhara, ASN Polres Pagar Alam, dan Staf Polres Pagar Alam, serta Gabungan Polsek Jajaran Polres Pagar Alam.

Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan ini ditandai dengan Penyematan Pita tanda Operasi kepada para Perwakilan Personil yang ditunjuk dan pemeriksaan Pasukan sebagai wujud kesiapan menyukseskan pelaksanaan Operasi.

Wakapolres dalam amanat yang dibacakannya menyebutkan, untuk mengatasi permasalahan Lalu Lintas perlu dilakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi Kameltibcar dengan memberdayakan seluruh stake holder guna menyelesaikan permasalahan Lalu Lintas secara tuntas.

Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara Kamselticarlantas, menurunkan tingkat fatalitas korban Laka, membangun Budaya tertib ber- Lalu Lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Operasi Keselamatan kali ini menitik beratkan pada 10 prioritas pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kecelakaan yaitu :

1. Tidak menggunakan Helm SNI
2. Tidak menggunakan sabuk Keselamatan
3. Pengendara Dibawah Umur
4. Pengendara Tidak Memiliki SIM
5. Berkendara Sambil Menggunakan HP
6. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara Melawan Arus
8. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
9. Kendaraan Tanpa TNKB Yang Sah
10. Pelanggaran Odol (Over Dimention-Over Load).

Terlepas dari itu, target Operasi Keselamatan lainnya adalah terkait permasalahan pandemi Covid-19 dimana penyebarannya diharapkan dapat ditekan dengan mendukung upaya Pemerintah, salah satunya larangan Mudik Lebaran kepada seluruh pihak, kecuali pergerakan Angkutan Barang dan keperluan Dinas mendesak.

“Larangan tersebut adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga diperlukan seluruh pihak demi kepentingan dan keselamatan bersama,” tandasnya.

Disamping itu, pihaknya juga berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan Operasi demi kepentingan dan keselamatan bersama dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Pagar Alam, tutur Wakapolres. (Niza)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *