Sumsel: Dalam Sehari, Polres Pagar Alam Gulung Tiga Pemuja Narkoba

beritajkn.com, PAGAR ALAM – Acungan jempol bagi jajaran Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam atas prestasi kembali berhasil menggulung tiga sekaligus pemain Narkoba hanya dalam waktu sehari.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara melalui IPTU Faizal Kamil membenarkan adanya penangkapan para Tersangka yaitu Mekel (22) dan Doni (28), keduanya merupakan warga Jarai Kabupaten Lahat, Kamis (03/06/2021).

“Kedua Tesangka tersebut ditangkap pada hari Selasa (01/06/21), pukul 14:00 WIB. Berawal dari anggota Polsek Pagar Alam Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, disebuah Pondok di Wilayah Swakarya diduga akan terjadi transaksi Narkoba jenis Ganja,” ujarnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pagar Alam di back up Satres Narkoba melakukan penyelidikan, kemudian saat didatangi TKP, ada ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan Sajam (Senjata Tajam).

Saat ditanya, Narkoba jenis Ganja yang dibawanya, ke 2 laki-laki tersebut tidak mengakui disimpannya dimana. Setelah dilakukan penggeledahan disekitar Pondok belum ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba dan saat akan dibawa ke Polres Pagar Alam, salah seorang laki-laki yang bernama Mekel mengaku, Ganja disimpan dibawah Pondok dekat pembuangan air di TKP.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP.

“Sesuai dengan keterangan Tersangka, Mekel menunjukan tempat menyimpan Narkoba jenis Ganja dan ditemukan 1 paket Ganja dibungkus kertas kado dengan berat brutto 65,13 gram yang diakui oleh 2 orang tersebut adalah milik mereka untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan. Selanjutnya Tersangka berikut BB dibawa ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” ucap Faizal.

Lanjut Faizal, di hari yang sama, Rabu (02/06/21), Polisi juga mengamankan Tersangka Haki (25) warga Jalan Gunung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Tersangka Haki ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Gunung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 6,02 gram didalam Saku Celana sebelah kiri, kemudian dilakukan penggeledahan ditempat tinggal Tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Handphone yang didalamnya berisi 4 (empat) paket Narkoba jenis Sabu, plastik klip sisa pakai dan plastik klip baru, (satu) buah pirek kaca, 4 (empat) buah Pipet plastik, 1 (satu) sekop dari Pipet plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah jarum, dan 1 (satu) buah tutup bong yang berada didalam 1 (satu) buah kotak rokok chief.

“Atas kejadian tersebut, Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pagar Alam,” jelas Kasat Narkoba. (Niza)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *