Foto: Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono saat menggelar Press Conference, Senin (8/8/2022).
jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam, Polda Sumatera Selatan menggelar Press Conference mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita muda di desa Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (8/8/2022).
Press Conference ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Arip Harsono didampingi Kasat Reskrim beserta Kanit Pidum mengungkapkan motif dan kronologis terjadinya pembunuhan Misnawati (23) warga desa Sukacinta. Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan
Dempo Selatan.
“Berawal dari perkenalan melalui aplikasi Michat, Tersangka dan Korban bertemu. Lalu tersangka mengajak
Korban masuk ke mobil sampai di mobil, Tersangka mengajak Korban untuk melakukan hubungan Badan, namun Korban terus menolak walaupun Tersangka trus mendesaknya,” jelas Arip
“Sampai terjadi cekcok mulut antara Korban dan Tersangka, maka Tersangka timbul emosi lalu memukul Korban di kepala bagian belakang sehingga korban tidak bisa bicara. Korban sempat melompat dari mobil tersebut, melihat Korban terjatuh, Tersangka segera melarikan diri,” ungkap Kapolres.
“Selang beberapa lama, akhirnya ada warga yang melihat Korban tergeletak, warga melaporkan ke polisian terdekat. Melihat Korban yang masih hidup, akhirnya korban di bawa ke Rumah Sakit RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis. Selang beberapa jam, tepat pada pukul 22.00 WIB di kabarkan Korban meninggal dunia,” imbuh Kapolres Pagar Alam.
“Dari pengakuan Tersangka, dia kecewa lantaran tidak di layani nafsu bejatnya. Sehingga Tersangka emosi dan memukul Korban,” tutur Kapolres kepada awak media yang hadir dalam Press Conference.
“Atas kejadian tersebut, Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 51 ayat 3 dengan pidana Kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H. (AlamJK)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus