PAGAR ALAM- JK. Aksi kejahatan Ekik Yuda Pratama (20) berujung mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pagar Alam. Tidak hanya itu, aksinya melakukan penodongan motor juga terpaksa dihadiahi Timah Panas di Kaki nya oleh jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam karena saat diringkus berusaha melawan petugas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kepada Tersangka yang merupakan seorang pengangguran ini lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rimbun (43) warga Pajar Bulan, Kabupaten Lahat pada Kamis subuh tanggal 13 Mei 2021 lalu sekitar pukul 04.00 WIB tepatnya didepan Toko Linda.
“Korban saat itu dimintai uang Rp 5.000 oleh Pelaku Ekik untuk membeli minuman (Miras-red). Kedua kalinya diminta, korban tak ada uang. Lantas Pelaku memukul korban menggunakan Bambu,” ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.I.K., M.H.
Melalui Kasatres AKP Acep Yuli Sahara, S.H., Selasa (18/5/2021). Sontak saja, ujar Kasatres korban lari ketakutan. Sementara motor korban dibawa kabur oleh Pelaku bersama rekannya (DPO-red). Dari laporan korban, anggotapun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran yang akhirnya Pelaku berhasil diringkus petugas.
“Tersangka kita ringkus di Kawasan Pasar Dempo Permai. Saat itu, Pelaku melakukan perlawanan karena membawa Senjata Tajam (Sajam), oleh petugas diberikan tindakan tegas terarah terukur di tembak Kaki kanannya,” ucap Kasatres.
Sementara, motor korban, dari keterangan Pelaku sudah dijual di Daerah Sleman, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pada Minggu dini hari sekitar pukul 02:30 WIB.
“Motor korban dijual seharga RP 1,5 juta. Pelaku sudah kita amankan beserta Barang Bukti (BB) sebilah Sajam dan motor Honda Supra Fit,” ulasnya seraya mengatakan saat ini anggota masih melakukan pengejaran kepada rekannya yang DPO. (Niza)