jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Ganja di ruang Insenirator pembakaran Limbah Medis padat RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri lansung Pj Bupati OKU Timur Edwar Juliartha, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Serta Direktur RSUD Martapura dr. Dedy Damhudy.
Dalam pemusnahan BB tersebut seberat 35 Kilogram (Kg) Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan melalui pembakaran ruang Inesirator limbah medis padat RSUD Martapura.
“Untuk tersangkanya hingga kini masih dilakukan lidik,” katanya.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan ada pengiriman narkoba jenis ganja ke Jakarta dengan menggunakan travel. Kemudian sampai di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta.
“Karena tidak diambil oleh tuannya, pihak travel mengembalikan barang tersebut ke pihak travel yang ada di Martapura. Jadi Ganja 2 koper ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari,” ujarnya.
Sehingga, kata Kapolres, pemilik travel ini merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
“Mendapatkan laporan kita langsung mengamankan TKP. Setelah kita cek ternyata dua koper itu berisi 35 paket ganja,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Kapolres, pihaknya masih terus berupaya untuk mengungkapkan kasus tersebut. Sekarang masih dalam rangka lidik,” imbuhnya.
(Yoga)