jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus besar Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polrs OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (3/01/2025).
Operasi penangkapan yang berlangsung lebih dari 24 jam ini berujung pada penahanan SFN (38), seorang Petani yang diduga sebagai Pengedar 1.146 Butir Ekstasi.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Mapolres OKU Selatan menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.
“Operasi ini bermula pada Selasa malam (31/12/2024), menjelang pergantian tahun. Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Kapolres.
Kejar-kejaran di Tengah Hutan
Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba mendapati Tersangka SFN yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Hitam. Ketika hendak dihentikan, Tersangka melawan dan kabur ke Area Hutan belakang Kolam Prima Jaya.
“Kejar-kejaran berlangsung menegangkan di tengah gelapnya hutan. Tim kami tak menyerah meskipun tersangka sempat menghilang,” ungkap Kapolres.
Penyisiran intensif dilakukan hingga akhirnya ditemukan sebuah Jaket Oranye milik Tersangka, yang menjadi petunjuk penting. Pada keesokan harinya, (1/1/2025), Tim menemukan Tas Selempang Hitam dibawah Semak-semak.
Penemuan Barang Bukti Mengejutkan
Tas tersebut berisi 1.146 Butir Pil Ekstasi berbentuk Balok Berlogo LV dengan berat bruto 417 Gram, serta 48 Gram pecahan Pil Ekstasi. Penemuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan SFN dalam jaringan Peredaran Narkoba.
Namun, Tersangka masih bebas. Berkat informasi masyarakat, Tim akhirnya menemukan SFN sedang bersembunyi di sebuah Bangunan Kosong di Tebing Gading. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu malam (1/1/2025).
Tersangka Dijerat Hukuman Berat
SFN kini ditahan di Mapolres OKU Selatan. Barang bukti berupa ribuan Pil Ekstasi, pecahan Pil, Tas Selempang, serta Sepeda Motor telah diamankan.
Kapolres menegaskan, bahwa Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Keberhasilan ini membuktikan kesigapan Polres OKU Selatan dalam memerangi Peredaran Narkoba. Kami berkomitmen menjaga keamanan Wilayah dan memutus Rantai Peredaran Narkotika,” tegas AKBP M. Khalid Zulkarnaen.
“Operasi ini tidak hanya menjadi bukti profesionalisme Polres OKU Selatan, tetapi juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba,” pungkasnya. (Ria)