jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan tindak pidana Pasal 363.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin yang didampingi Pejabat Utama (PJU) saat gelar press release di Halaman Satreskrim mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang Pelaku pencurian yang kerap beraksi di Wilayah OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (29/03/2023).
Kedua Pelaku, yakni GP (17) dan RA (18) yang ditangkap dikediaman keluarganya di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim OKU Selatan.
Biladi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua Tersangka berdasarkan laporan warga yang kehilangan Sepeda Motornya di Musholah Takwa yang terletak di Pasar Tengah Kelurahan Pasar, kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan pada tanggal 6 Februari 2023.
Biladi mengungkapkan kronologis kejadian, bahwa bermula pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di Parkiran Musala Takwah, lalu korban mengunci motor korban, lalu pergi melaksanakan Salat di Musala tersebut.
“Saat itu korban sedang memarkirkan kendaraan motornya di Halaman Masjid dan mengunci motor, lalu masuk ke Masjid untuk melaksanakan Salat, namun setelah selesai Salat, ketika korban ingin pulang, korban tidak menemukan motornya ditempat ia Parkir,” jelas Biladi.
“Selanjutnya, setelah memastikan kendaraannya tidak ada dan memeriksa CCTV Musala, ternyata motor korban dicuri, lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut,” tutur Biladi.
Dikatakan Kapolres melalui Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka GP dan RA diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna Magentha, 1 buah BPKB beserta STNK Motor, serta 1 helai Celana dan Baju milik Tersangka.
Dalam press release Tersangka mengaku, sering melakukan Curanmor dibeberapa wilayah OKU Selatan, bahkan wilayah tetangga dengan modus pengambilan motor di wilayah Parkir Toko, Tempat Ibadah, Taman dll.
Para Pelaku melakukan kejahatannya dengan menggunakan Kunci T sebagai alat untuk mencuri sepeda motor. Serta bekerja bersama Tim yang tersebar di beberapa wilayah OKU Selatan dan Tetangga.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua Tersangka berikut Barang Bukti kejahatan mereka dibawa ke Polres OKU Selatan.
“Kami mohon masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotornya silahkan segera melapor ke Polres OKU Selatan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor anda, seperti membawa BPKB kendaraan dll, sehingga kami bisa melakukan penyelidikan dan diproses.” jelas kasat Reskrim Biladi. (Ria)/Red)