Sumsel: Polres Lahat Datangi Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Penimbunan BBM

jejakkasus.co.id, LAHAT – Polres Lahat melalui jajarannya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) di lokasi Tambang PT ABS, Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (19/09/2022).

Jajaran Polres Lahat dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merapi AKP Alex Andriyan, S.Kom bersama Kanit Pidsus IPDA Chandra didampingi Kanit Buser Rahmat Jakatara bersama anggota Polres dan Polsek Merapi.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK., melalui Kapolsek Merapi Barat Alex Andriyan, S.Kom., mengatakan, tidak ditemukan Tersangka.

Setelah didatangi dan disisir dilokasi yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP awal, ditemukan sebanyak 24 Tedmon kosong yang diduga disembunyikan di Hutan Semak Belukar.

“Saat ini, TKP sudah dipasang Garis Polisi. Serta, barang bukti sudah diamankan oleh pihak Polres Lahat, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (19/09/2022).

Penyelidikan persoalan ini, tindaklanjut dari laporan yang masuk ke Polsek Merapi Barat, melalui laporan STTLP Nomor STTLP/85/IX/2022/SUMSEL/RES LAHAT/SEK MERAPI BARAT tanggal 16 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, awal mula kejadian bermula dari Tanah milik Pangeran Bachtiar ini diklaim oleh PT ABS (Andalas Bara Sejahtera). Tanah tersebut diklaim PT ABS masuk IUP PT ABS.

Padahal, menurut Peta dan koordinat wilayah usaha Pertambangan Operasi produksi milik PT ABS seluas 150 hektar. Lokasi Tanah itu berada jauh dari lokasi Tanah hak milik Pangeran Bachtiar yang saat ini dikuasai dan diusahakan oleh Ahli Waris Pangeran Bachtiar.

Namun, Tanah yang diklaim PT ABS ini diduga telah dijualbelikan kepada Perusahaan lain. Diduga juga terdapat Mobil Tangki mengangkut BBM Ilegal melintasi Tanah itu.

Sehingga, pada 18 September 2022, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poeyank melakukan pemasangan Papan Pengumuman.

Sekaligus himbauan dan peringatan di atas Tanah Pangeran Bachtiar, kepada siapapun yang memanfaatkan Tanah tersebut untuk tidak lagi memanfaatkan Tanah itu untuk kegiatan-kegiatan Ilegal, baik untuk penimbunan BBM ataupun yang lain-lain. (RL/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *