jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BLB) yang diduga melibatkan eks Gubernur Sumsel Herman Deru.
Artinya, Polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Benar telah naik tahap Penyidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Meski sudah naik ke tahap Penyidikan, Polisi masih belum menentukan Tersangkanya.
Trunoyudo menjelaskan, Penyidik masih perlu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara ini.
“Baru akan dilakukan pemeriksaan Saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan. Yakin Penyidik telah menangani kasus ini secara Proporsional dan Prosedural,” jelas dia.
Selain itu, Trunoyudo melanjutkan, Penyidik telah menyiapkan Pasal yang akan dijeratkan pada Tersangka nantinya. Yakni, Pasal 49 Ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 Jo pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Melansir Urban.id, 1001 media kumparan, laporan dugaan Pemalsuan Dokumen mengenai RUPSLB BSB tersebut dilayangkan Mulyadi Mustofa yang Teregister dengan Nomor: LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 26 Oktober 2023.
Respons Herman Deru
Herman Deru menanggapi terkait namanya dilaporkan ke Bareskrim karena Pemalsuan Dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Herman Deru menyebutkan, pelaporan Pemalsuan Dokumen RUPSLB tersebut bukanlah masalah di keuangan, melainkan permasalahan di Administrasi.
“Itu bukan masalah keuangan, tetapi masalah Administrasi, bahwa ada laporan orang yang tidak masuk di dalam Room (Jabatan) berikutnya,” ungkap Herman Deru usai Kampanye terbuka Nasdem, Rabu 31 Januari 2024.
Lebih lanjut, Herman Deru menuturkan, yang melaporkan dirinya ke Bareskrim menyangka ada Oknum yang menutupi proses RUPS tersebut.
Ada yang menyangka Si A, Si B yang menutupi, padahal itu adalah proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada Pemegang Saham,” ungkap dia.
Dirinya pun menilai, hasil dari RUPS tersebut sudah sesuai dan disetujui oleh seluruh Pemegang Saham yang ada dan tak ada yang ditutupi.
“Pemegang Sahamnya ada 27 orang ya,” jelas dia. (Ical)
Sumber: kumparanNews, Rabu (26/06/2024)