jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Rina Asnani, S.Pd., Desa Padang Bindu, Kecamatan Pasmah Air Keru (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan diduga memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tanpa alasan yang jelas, Senin (03/01/2022).
Kejadian ini diketahui dari sekelompok masyarakat yang mengundang awak media untuk menyampaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat Desa Padang Bindu.
Dalam penyampaian masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan menyampaikan, BLT DD senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga telah dipotong Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan selama tiga bulan, yaitu bulan Oktober, Nopember, Desember 2021.
“Seharusnya, dari 50 KPM masing-masing menerima uang senilai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per KPM, namun yang diterima hanya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) saja,” jelasnya.
Untuk membuktikan kebenaran hal tersebut, awak media telah menghubungi Pjs Kepala Desa Rina Asnani, S.Pd., Desa Padang Bindu melalui Handphone dengan Nomor 08521303xxxx, namun yang menerima panggilan bukanya Pjs Kades yang dimaksud, tapi Iral (suami) Rina (Pjs Kades).
Ia menjawab, “ibunya tidak ada dirumah, lagi ketempat hajatan,” jelasnya.
Lalu dijawab oleh awak media, “kalau ibu pulang tolong sampaikan, saya mau ngomong,” katanya.
Namun, belum sempat melanjutkan pembicaraan, Iral menutup handphone-nya.
Tidak hanya itu, awak media juga konfirmasi Camat Paiker Noperman Subhi guna mengkelarifikasi masalah tersebut, namun Camat Noperman Subhi tidak bisa mengambil solusi terkait hal tersebut.
Awak media juga menghubungi (Yeni ) sebagai Pendamping Desa Bagian Pemberdayaan melalui panggilan Watshapp, akan tetapi dikarenakan signal tidak memungkinkan, awak media Chat melalui WA, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Tragisnya lagi, Pjs Kepala Desa Rina Asnani, S.Pd., memberhentikan Perangkat Desanya berinisial MD sebagai Kepala Dusun 1, HD Kepala Dusun 3, AN Kepala Dusun 5, NS Kasi Kesrah, JV Kasi Pemerintahan.
“Pemberhentian ini tanpa alasan, dan Gaji perangkat tersebut tidak dibayarkan satu bulan, yakni Desember 2021,” tutur Perangkat Desa yang diberhentikan.
Dalam hal ini, Rina Pjs Kades Padang Bindu diduga melangar Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan telah melawan Hukum, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang tindak pidana Korupsi.
Juga diduga telah menyalahgunakan wewenang yang ditentukan dalam Undang Undang Nomo 2 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara RI Nomo 6516).
Sudah berbagai upaya dari awak media mengklarifikasi masalah tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Harapan masyarakat, memohon melalui berita ini agar kiranya pemerintah yang terkait dapat menindaklanjuti masalah ini ke pihak yang berwenang. (Sulman Paris)