jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pj (Penjabat) Kepala Desa (Kades) Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berinisial MST diduga gelapkan Gaji Perangkat dan korupsi Desa Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2023.
Menurut keterangan Perangkat Desa berinisial H, Pj Kepala Desa MST tidak ada ketransparanan dalam penerapan Dana Desa terhitung dari tahun 2022 hingga tahun 2023.
“Tidak hanya itu, Pj Kepala Desa MST juga diduga menggelapkan Gaji Perangkat Desa, mulai dari BPD, Kadus, Kaur Pemerintahan hingga ke Linmas Desa,” kata H.
“Gaji yang diberikan Pj Kades pada Perangkat selama ia menjabat hanya Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap bulan, selebihnya diduga masuk Kantong Pribadi Pj Kepala Desa MST,” jelasnya.
Selain itu, Pj Kepala Desa MST juga diduga telah melanggar hukum tentang Pemalsuan Tanda Tangan Perangkat Desa dan BPD Desa. Pasalnya, setiap kegiatan Perangkat Desa tidak pernah dilibatkan, apalagi membubuhkan tanda tangan, seperti mulai dari pengajuan hingga Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Kami tidak pernah tanda tangan,” jelasnya.
“Terkait masalah ini, tidak sedikit masyarakat dan Perangkat Desa beserta BPD Muara Lintang Lama menuntut melaporkan hal tersebut Kepada Pj Gubernur, Pj Bupati Empat Lawang dan kepada Instansi terkait lainnya secara tertulis, dengan tuntutan agar memberhentikan Pj Kepala Desa MST dan diproses secara hukum,” jelasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan, mendatangi Pj Kades tersebut, namun beliau tidak ada ditempat dan sulit untuk ditemui.
Tidak hanya itu, awak media menghubungi beliau melalui Nomor Telepon 0853695xxxxx, namun Nomor HP tersebut tidak dapat dihubungi lagi.
Akhirnya, awak media mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA), dibalasnya Assalamualaikum, setelah itu tidak ada jawaban lagi, hingga berita ini diterbitkan. (Sulman/Red)