jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pj. Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin berpesan dan mengajak masyarakat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo, Senin (3/2/2025).
Ia juga mengajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik itu untuk orang pribadi maupun badan.
Adapun batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan, yakni 30 April 2025.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui website coretaxdjp.pajak.go.id agar proses perpajakan lebih mudah dan lancar.
“Mari taat pajak demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang,” kata Fauzan.
“Dimana Pemerintah telah menyediakan aplikasi perpajakan berbasis teknologi, yaitu Cortex. Ini adalah sebuah platform digital Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan kita semua dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” paparnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan, apabila masyarakat taat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
“Maka tentu akan memberikan dampak yang baik,” pungkasnya. (Sulman)