jejak kasus co.id, MUARA ENIM -Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kabupaten Muara Enim dididuga cacat hukum, sehingga Massa LBH Sriwijaya geruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/09/2022).
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sudah menyelenggarakan Pilwabup Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018-2023, dan dari 45 anggota ada sebanyak 36 anggota yang memberikan suaranya, sedangkan 9 anggota dinyatakan abstain..
Pada pelaksanaan pemilihan tersebut, Calon Wakil Bupati Kabupaten Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LLM (Bahan), L.L.M (Abdn), PhD mendapat dukungan 35 suara, sedangkan Calon Wakil Bupati Muhammad Yuddhistira Syahputra, S.H., M.H., hanya mendapat dukungan 1 suara.
Namun, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan pada Selasa, (06/09/2022) tersebut dinilai cacat hukum, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang serta ada penggunaan anggaran yang bukan semestinya.
Atas dugaan tersebut, puluhan Massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute (LBH-Sriusin) menggelar Aksi Demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/09/2022).
Dalam Orasinya didepan Gedung Merah Putih KPK, puluhan Massa tersebut menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyelenggaraan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang baru lalu.
“Pilwabup yang digelar oleh DPRD Muara Enim cacat hukum dan inkonstitusional,” teriak Eka Agung Syaputra selaku Koordinator Aksi LBH Sriusin didampingi Korlap Sandra Yadi.
Selain itu, puluhan Massa juga mendesak KPK agar mengusut anggaran yang digunakan DPRD Muara Enim tersebut.
”Kami mendesak KPK untuk menyelidiki penggunaan dana yang diperuntukan dalam penyelenggaraan Pilwabup yang berlangsung pada (06/09/2022) lalu,” tegas Eka dengan suara lantang.
Lanjut Eka, untuk diketahui bahwa sampai hari ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian H. Juarsah dari jabatannya selaku Bupati Kabupaten Muara Enim.
”Padahal, sejak 15 Juni 2022, putusan pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, penyelenggaraan Pilwabup oleh DPRD Muara Enim jelas telah melanggar Pasal 83 ayat 4 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara,” jelas Eka.
Dari pantauan dilapangan, dua perwakilan LBH Sriusin diterima oleh petugas KPK dalam penyampaian laporan terkait permasalahan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim. (RL/Red)