Sumsel: Pilkades Sido Rahayu Menyisakan Polemik Antara Panitia dan Calon Kades

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak beberapa waktu lalu masih menyisakan polemik antar pendukung dan calon, sehingga beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) merasa keberatan dengan hasil yang ditetapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bukan tanpa sebab, seperti yang kita ketahui, sebanyak 82 Desa ikut serta kontestasi Pilkades Serentak beberapa waktu lalu. Namun, dalam pelaksanaan masih ditemukannya dugaan kecurangan dalam proses demokrasi tersebut.

Hal itu dipaparkan langsung oleh Slamet Rahayu (32) Calon Kepala Desa Sido Rahayu, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan dengan Nomor Urut 02 kepada awak media dikediamanya, Jumat (19/5/2023).

“Dalam Pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2023 lalu di Desa kami, Tim kami banyak menemukan kejanggalan serta diduga kecurangan dalam proses demokrasi tersebut,” ungkap Slamet.

“Dari 1.471 Mata Pilih, terdapat 21 Pemilih yang bukan warga Sido Rahayu, dan itu dapat kami buktikan dengan Fotocopy KK serta KTP yang bersangkutan, bahkan diduga adanya Pemilih yang masih dibawah umur, namun dapat mengikuti Pemilihan,” ungkapnya.

Selain itu, Saksi Calon Kades warga Sido Rahayu yang berinisial AW (42) mengungkapkan diduga adanya kejanggalan setelah proses Pemilihan.

“Sebelum dilaksanakan nya perhitungan, kami sempat menanyakan Buku Daftar Hadir kepada pihak Panitia, namun mereka tidak menyediakan daftar hadir tersebut,” jelasnya.

“Karena tidak adanya Buku Daftar Hadir, jelas kami tidak dapat memeriksa atau menyelaraskan daftar hadir dengan jumlah daftar pilih,” tambah AW.

Slamet Rahayu juga mengungkapkan rasa penasaranya kepada Tim Panitia sebelum Pilkades berlangsung, dimana diduga adanya dana setoran sebesar Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada masing-masing 4 Mata Calon Kades yang dipintai oleh Panitia.

“Kami merasa, Panitia tidak profesional dalam bekerja. Untuk itu, saya bersama Tim dan Pengacara saya telah mengirimkan Surat Permohonan Penundaan Pelantikan oleh Pemerintah Kabupaten serta melakukan Pemilihan Ulang. Dan jika Pelantikan masih dilakukan, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari kebenaran bagi kami,” terang Slamet.

Sementara itu, dikutip dari (https://harianokuselatan.bacakoran.co/dua-desa-bakal-ajukan-gugatan-ke-ptun/) Dinas PMPD A. Romzi, S.E., M.M., menyampaikan, bahwa Panitia Kabupaten telah mengkaji sesuai dengan payung hukum.

“Dan sudah jelas, bahwa hasil Pilkades jika sudah ada Keputusan BPD, maka tidak bisa lagi ubah,” pngkasnya. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *