Sumsel: Bareta : Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel Memungkinkan Dikenakan Pasal TPPU

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel Tahun 2020 dengan pernyataan Bareskrim di Media, dan pernyataan Komisaris Utama (Komut) Bank Sumsel berinisial EJ yang menyatakan Rekaman RUPSLB 2020 telah dihapus oleh Notaris setelah mencatatkan Isinya, menjadi semakin terang benderang perkara ini, bahkan menjadi tanda tanya masyarakat ramai saat ini.

Kenapa Rekaman Otentik Dasar Hukum Pembuatan Akta Dihapus? Dan atas Perintah Siapa?.

Pasalnya, Mulyadi Mustofa Calon Direksi Bank Sumsel Babel yang diusulkan dalam RUPSLB itu merasa dirugikan, karena namanya dihapus dalam Akta. Atas Penghapusan namanya itu, Mulyadi Mustofa melaporkan Perbuatan Pemalsuan Dokumen RUPSLB ke Bareskrim Mabes Polri.

Dugaan Pemalsuan Dokumen terkuak dengan adanya Perubahan Isi Akta RUPSLB, dan dengan Modus Operandi Kejahatan atau Perbuatan Melawan Hukum berupa Penghapusan Rekaman Rapat RUPSLB Tahun 2020 yang dinyatakan oleh Komut Bank Sumsel Babel dalam Surat Berlogo Bank SB.

Pengenaan Pasal Pemalsuan Dokumen sebagai Unsur Perbuatan Melawan Hukum untuk Pasal Pokok atau Primer, dapat saja ditambahkan Pasal TPPU untuk Penerimaan Uang secara Tidak Sah.

Pasal ini dapat dikenakan kepada Notaris, Komut dan Pemegang Saham, karena Perubahan Isi Akta Sepengetahuan dan Bertanda Tangan.

Pengeluaran Uang secara Tidak Sah terjadi, karena Pemegang Saham Setuju Perubahan Akta didepan Notaris dengan Memaraf setiap Lembar Akta dan menyatakan Benar Isi Akta itu.

Seharusnya, merubah Isi Akta RUPSLB Tahun 2020 di Pangkal Pinang itu dengan RUPSLB Perubahan, bukan dengan merubah Isi Akta tanpa Rapat Perubahan Isi, jelas bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

RUPSLB dengan Isi Akta yang sebenarnya hasil Rapat Tahun 2020 tetap berlaku hingga saat ini, karena belum dilaksanakan dan belum ada RUPSLB Perubahan.

Mulyadi Mustofa dan Saparudin belum pernah diundang untuk Fit dan Proper Test sesuai usulan dalam Akta RUPSLB Tahun 2020.

SK Direksi dan Komisaris Bank Sumsel tanpa mengindahkan Isi RUPSLB, berdampak kepada Tidak Sahnya Gaji dan Tunjangan yang diterima Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel.

Pengenaan Pasal TPPU mungkin dapat dimasukkan dalam Penyidikan nanti, tapi tidak menutup kemungkinan, Pengenaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor juga. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *