SumSel : Peringati HUT RI Ke-75, 621 WBP Kelas II B Muara Enim Dapatkan Remisi Umum

MUARA ENIM- JK. Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-75 tahun 2020, 621 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Muara Enim dapatkan Remisi Umum.

Sebanyak 621 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muara Enim mendapatkan Remisi Umum pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 Tahun 2020, bertempat di Aula Lapas Muara Enim. Senin (17/8/2020).

Dalam kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke-75 tahun tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim (H.Juarsah), Ketua DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kakanim Muara Enim, Kajari Muara Enim, Kepala BNNK Muara Enim, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim dan unsur Forkopimda Lainnya.

Dengan memanfaatkan tekhnologi Informasi, pemberian Remisi kali ini di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Video Conference serta dilaksanakan sesuai ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19.

Kalapas Muara Enim dan Plt Bupati Muara Enim beserta tamu undangan lainnya secara simbolis memberikan langsung penyerahan Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan Remisi.

Dalam sambutannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim Herdianto, Amd.IP., SH., M.Si mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekan RI Ke-75 Tahun bagi Warga Binaan Lapas Muara Enim dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 199 tentan Remisi dan Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelas Herdianto

Pada kesempatan tersebut, Herdianto menyampaikan bahwa isi penghuni Lapas Muara Enim saat ini yaitu sebanyak 992 orang. Adapun jumlah Warga Binaan Lapas Muara Enim yang mendapat Remisi sebanyak 621 orang.

“Ketika Warga Negara melakukan tindak Pidana, Negara berwenang menjatuhkan Punishment (hukuman), namun ketika mereka menjadi sadar dan mau bertaubat maka Negara pun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya. Selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat Remisi,” ujar Herdianto

Lebih lanjut, Herdianto menuturkan dalam rangka optimalisasi pemenuhan kebutuhan dasar para Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten bisa mensupport Lapas Muara Enim dalam penyediaan sumur bor.

Diakhir sambutannya, Herdianto menambahkan pemberian Hak Remisi kepada Narapidana adalah bagian dari pengimplementasian Program Resolusi Pemasyarakatan yang mana hal itu Kebijakan Strategis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam berkomitmen untuk peningkatan kinerja Layanan Publik.

“Kebijakan tersebut kita Manifestasikan pada pemberian Pelayanan Prima kepada Masyarakat Umum dan Warga Binaan, yang mana hal tersebut salah satunya dengan tetap terus menjaga terlaksananya prinsip-prinsip Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dan saat ini Lapas Muara Enim terus berjuang dalam meningkatkan menjadi satuan kerja yang tidak hanya berorientasi pada predikat WBBM namun marwah dari pada Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) itulah harus benar-benar di amalkan secara baik, untuk itu Lapas Muara Enim mohon doa dan dukungannya kepada para hadirin sekalian.” Tutup Herdianto.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang di sampaikan Plt Bupati Muara Enimm H.Juarsah mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik Puncak Meru. Pungkasnya. (UJK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *