jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Sebuah kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) menimpa Pasangan Lansia S (70) dan M (71) yang tinggal di Desa Danau Jaya, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi yang dihimpun jejakkasus.co.id, kejadian tragis ini terjadi pada malam 6 November 2024, saat Pelaku merangsek masuk ke rumah korban dengan mencongkel Pintu belakang menggunakan Linggis.
Setelah berhasil masuk, Pelaku secara brutal menyerang Pasangan tersebut dengan Balok Kayu, menyebabkan luka serius pada korban, terutama Sang Istri yang kini dirawat intensif di Rumah Sakit.
Pelaku, bahkan tidak segan mengambil barang-barang, seperti Rokok, Pakaian, hingga Uang Tunai sebesar Rp 2 juta dari rumah korban.
Setelah 10 hari penyelidikan intensif, pihak Kepolisian berhasil mengamankan Pelaku yang ternyata menggunakan hasil rampokannya untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti berupa Rokok berbagai merek, Pakaian korban, dan Linggis telah diamankan.
Kapolsek Buay Pemaca IPDA Redi Saputra, S.H., dalam rilisnya di Halaman Polres OKU Selatan menyatakan, Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami bersyukur, Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum,” ujar Kapolsek.
Kasus ini mengundang simpati warga dan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal, bahkan di Kawasan Pedesaan yang relatif sepi. (Ria)