Sumsel: Penolakan Tambang Pasir Tak Berizin, Lantang Disuarakan Warga Tanjung Raya Muara Enim

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Rambang Tegas, keras, dan lantang pernyataan Idron Aktivis Rambang Bersatu saat mendampingi masyarakat Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim menyuarakan penolakan tambang pasir di Sungai Rambang Desa Mereka.

Sebanyak sembilan warga tersebut mewakili kurang lebih 70 warga lainnya yang menyatakan sikap menolak tambang pasir di desa mereka menyambangi Polres Muara Enim untuk berkordinasi.

“Tutup tambang pasir tak berizin di desa kami adalah harga mati,” terangnya kepada awak media, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskannya bahwa tambang pasir sedot tersebut sudah beroperasi bulan November 2023 kemarin.

Atas aktivitas tambang tersebut yang berjarak hanya kurang lebih 20 Meter dari pangkalan mandi warga Menurutnya jelas jelas menganggu kenyamanan warga yang beraktivitas sehari hari di pangkalan tersebut selain itu juga akibat pasir yang tersedot tersebut berdampak mengakibatkan  kedalaman air menjadi bertambah, hal tersebut dapat membahayakan bagi anak kecil yang tidak bisa berenang, belum lagi ekosistem yang berada di sungai tersebut terganggu khususnya ikan ikan air tawar.

“Kami mekerke kalu terjadi korban, sungai itu laju dalem, tersedot terus pasirnyo, cak Mano kalu ado budak Kecik tenggelam, siapo nak tanggung jawab,” kesalnya.

Selanjutnya Idron meminta kepada Bupati Muara Enim untuk menindaklanjuti keluhan mereka ” kami minta kepada Bupati Muara Enim untuk menutup aktivitas tambang pasir tersebut,” tambahnya.

Senada dengan Idron tokoh Adat Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Abdul Zakier menerangkan kepada Awak media (6/12/2023) bahwa aktivitas tambang pasir tersebut begitu mengkhawatirkan bagi anak anak di bawah umur yang tidak bisa berenang karena aktivitas penambangan tersebut telah berdampak terhadap kedalaman air di pangkalan mandi mereka, sedangkan pangkalan tersebut aktif digunakan meskipun musim kemarau.

“Pangkalan pasir tersebut sungguh mengkhawatirkan, bagaimana jika ada anak kecil yang masuk ke sungai tersebut,” keluhnya.

Sekretaris BPD Desa Tanjung Raya Agus Setiawan juga ikut menyuarakan penolakan tambang pasir tersebut (6/12/2024) ” saya mewakili BPD Desa Tanjung Raya menolak keras aktivitas tambang pasir ilegal di pangkalan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir Yulius M.Si ketika dimintai tanggapan melalui pesan What’sApp (6/12/2023), terkait operasi tambang pasir yang di duga belum memiliki izin tersebut menyarankan untuk segera melaporkan kegiatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, lapor ke APH,” singkatnya.

Jurnalis: Agus PS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *