PRABUMULIH- JK. Terkait adanya penolakan salah satu pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh pihak RSUD Kota Prabumulih, beberapa waktu lalu, langsung disikapi oleh pihak Management RS milik Pemerintah Daerah tersebut. Jumat (28/8/2020).
“Pasien pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini tidak secara otomatis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan ada regulasi atau aturan dari BPJS Kesehatan yang membatasi penggunaan jaminan JKN,” ungkap salah satu Perawat yang menangani pelayanan administrasi pasien peserta KIS tersebut, baru-baru ini.
Sementara, Kasi Keperawatan RSUD Kota Prabumulih Sulastri S.Kep NS menerangkan terkait penanganan pasien KIS yang berobat karena kecelakaan tidak masuk dalam kriteria Perpres yang berlaku yakni, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 salah satunya pada Pasal 52 Perihal menolak beberapa kasus penjaminan KIS.
“Namun pasien tersebut sudah kami rawat dan kami layani, terhadap pemberkasan adminitrasi pasien sedang kami urus ke pihak Pemerintah Kota Prabumulih,” ujar Sulastri.
Terpisah, Direktur RSUD dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya menambahkan bahwa, mengenai Kartu KIS itu sendiri saat ini belum bisa digunakan karena masih dibahas terlebih dahulu tentang kriteria dalam Peraturan Presiden tersebut.
“Itu masih kita bahas tentang penyebab tidak bisa digunakannya kartu KIS itu sendiri,” jelas Hesti.
Senada juga disampaikan Kabag Tata Usaha RSUD Prabumulih Adi Kuanto menurutnya pasien KIS bisa dilayani asal sudah mengikuti prosedur yang ada yaitu melapor ke Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan Dinas Sosial untuk meminta proses jaminannya.
“Tidak bisa menggunakan kartu KIS berobat ke Rumah Sakit jika pasien itu berobat karena kecelakaan. Namun masih bisa dibantu dengan cara diurus ke Dinkes untuk minta jaminan, seperti yang terjadi pada pasien kemarin. Dia tetap kita layani, dan dibantu menggunakan Jaminan Kota (Jamkot), pasiennya juga Alhamdulillah, sudah sehat dan sudah pulang,” pungkasnya. (AS)