jejakkasus.co.id, PALI – Proyek Pengerasan Jalan di Tebing Kawat, Kelurahan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan. Pasalnya, tidak terdapat Papan nama proyek (Plang) di lokasi pembangunan.
Proyek Pengerasan Jalan yang pengerjaannya bersumber dari uang negara itu, diduga dikerjakan semaunya (Asal-asalan) dan tidak transparan. membuat beberapa Tokoh Masyarakat maupun Lembaga angkat bicara.
“Kalau tidak adanya transparansi bagaimana pembangunan bisa berjalan dengan baik. Bisa jadi masyarakat menyebutnya Proyek siluman,” ujar Rosidi DPC LSM BPPI dengan tegas.
Terkait hal tersebut, beberapa masyarakat Talang Ubi menilai bahwa Dinas terkait yang memberi kontrak pekerjaan ini seolah tutup mata.
“Dalam hal ini, Dinas PU Bina Marga, diminta jangan tutup mata dan awasi langsung proyek pembangunan yang dikerjakan kontraktor di lapangan. hal ini di sarankan agar sekecil apapun jika ada dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan tidak terjadi,” tutur warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Sephy Hendika selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI, tidak memberikan komentar apapun ketika dikonfirmasi awak media jejakkasus.co.id, pada Selasa (30/11/2021).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun jejakkasus.co.id, di lapangan, Pengerjaan Pengerasan Jalan tanpa adanya plang dari mulai Pembukaan Jalan sampai dengan Pengerasan Jalan.
Untuk diketahui, secara umum terkait pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan sesuai dengan UU KIP No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama-sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor. (Tim)
ed: Fzy