jejakkasus.co.id, PALI – Pengelolaan Kawasan Hutan di Desa Sungai Baung juga Desa Benakat Minyak, Kabupaten PALI yang khususnya Hutan Alang-alang (lahan tidur) yang sekarang sudah dimanfaatkan warga masyarakat guna untuk bercocok tanam demi kelangsungan hidup masyarakat setempat memerlukan payung hukum.
Sedangkan perpanjangan pengelolaan Hutan tersebut sudah diketahui juga kerjasama antara masyarakat Desa Sungai Baung juga Desa Benakat Minyak dengan Balai Penelitian Kehutanan (BPK) Palembang Sumatera Selatan dengan Kelompok Tani Pumala Sejahtera No. 5/v11/BPK.9/2016.
Sampai saat ini masyarakat masih bercocok tanam pinjam pakai lahan tidur izin tahun 2016 sampai 2019 dan surat izin yang dipakai sekarang masih surat izin tahun 2016 sampai tahun 2019.
Masyarakat minta kepada pemerintahan agar mengeluarkan perpanjangan izin untuk perlindungan payung hukum bagi masyarakat Kabupaten PALI merupakan sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya terhadap Hutan, jadi masyarakat yang tinggal didalam Hutan juga menetap didalam sekitar kawasan, Sabtu (26/06/2021).
Memanfaatkan Kawasan Hutan menjadi areal Pemukiman Jalan Ladang dan Kebun untuk bercocok tanam. (Rosidi)