jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu sumber pendanaan terpenting bagi sekolah di Indonesia.
Namun, tidak sedikit kasus penyalahgunaan dana BOS yang terjadi diberbagai wilayah di Indonesia. Pada kali ini, ada kasus terbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (18/6/2024).
Hal ini menjadi catatan penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di sejumlah Sekolah di Empat Lawang, khususnya.
Wakil Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulman Paris, telah berkoordinasi pada Ketua Lembaga Aprianto, merespons, dan beliau mengatakan, benar sekali.
“Apalagi yang saat ini kita amati seperti kasus dugaan korupsi dana BOS mulai di Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat yang ada di Kabupaten Empat Lawang banyak terjadi pada tahun 2020 hingga Tahun 2024 ini, apabila Guru di sekolah tersebut ditangkap, karena diduga menyalahgunakan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan,” ungkapnya.
“Seharusnya, Dewan Guru tersebut dijebloskan ke dalam penjara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, supaya memperkuat kepercayaan masyarakat pada APH,” jelasnya.
“Kasus ini menunjukkan, bahwa dana BOS rentan untuk disalahgunakan oleh Oknum-Oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” kata Aprianto.
“Sementara itu, di SMA di Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah pasti mencurigai adanya penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut, setelah hasil Audit dari Inspektorat menunjukkan, bahwa ada sejumlah ketidaksesuaian antara laporan pengelolaan dana BOS dan realisasi penggunaan dana tersebut,” ungkap Aprianto.
“Sudah jelas, ada beberapa transaksi yang diduga tidak jelas dan terdapat indikasi, bahwa dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Oknum-Oknum tertentu di sekolah tersebut,” kata Aprianto.
“Sehingga, kasus kasus tersebut menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi terhadap penggunaan dana BOS di sekolah. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut harus bertanggung jawab dan menjaga integritas dalam penggunaan dana tersebut,” tutur Aprianto.
Menurut Aprianto, hal ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana yang dapat merugikan pendidikan dan masa depan siswa-siswi di wilayah setempat.
“Kasus-kasus ini juga mengingatkan kita untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di sekolah. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan ini,” kata Aprianto.
“Masyarakat dapat melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah pada Lembaga LIN yang ada di Empat Lawang, sehingga kasus seperti ini dapat segera terungkap dan ditindaklanjuti,” tegas Aprianto.
“Kita semua dapat mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan dana tersebut. Melalui pengawasan yang ketat dan laporan masyarakat. Kita dapat memastikan, bahwa dana BOS digunakan dengan tepat sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah,” pungkasnya. (Sulman/Red)