PAGAR ALAM- JK. Penegakan Prokes melalui Yustisi Gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Dangker Kota Pagar Alam yang dilaksanakan disimpang Petani Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Senin (23/11/2020)
Penegakan Prokes Yustisi gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Dangker ini sudah berjalan selama sepekan yang dimulai tanggal 17-30 November 2020.
Penegakan Prokes gabungan ini guna untuk mencegah penularan Virus Corona Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang ada di Kota Pagar Alam tahun 2020.
Setelah kami menemui dan konfirmasi dengan salah satu anggota Polisi Kota Pagar Alam Utara Bripka Indra Semiring mengatakan bahwa, “acara Penegakan Yustisi Gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Dangker (PYGPTPD) ini ialah guna untuk mendisiplinkan dan selalu mengikuti aturan Pemerintah dengan selalu memakai Masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak agar terhindar dari penularan Virus Corona (Covid-19) khususnya masyarakat Pagar Alam dan umumnya Negara Republik Indonesia tercinta ini.” Pungkasnya.
“Disini juga Pemerintah dan pihak yang berwajib selalu mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu mengikuti aturan Pemerintah dan protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan memakai Masker ditempat keramaian dan kerumunan seperti di Pasar, ditempat Obyek Wisata dan ditempat kita tinggal.” Himbaunya. (Edo)