PAGAR ALAM- JK. Dedi Irawan (30) hanya tertunduk saat diamankan anggota Unit Satreskrim Polsek Pagar Alam Selatan yang di back up Tim Reskrim Polres Pagar Alam dan Tim Reskrim Polsek Pagar Alam Utara.
Tersangka pencurian sepeda motor ini ditangkap setelah buron, karena mencuri sepeda motor beberapa waktu lalu.
“Tersangka ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor pada 20 Agustus 2020 lalu dan saat ini berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Dian Rana Alip didampingi Kanit Pidum, Ipda Eka Harliansyah dan Ps Paur Humas Polres Pagar Alam Bripka Paino, SE. Selasa (25/8/2020).
Informasi yang dihimpun, tersangka mencuri sepeda motor di Area Hotel Favour Jalan Alamsyah Ratu Prawira, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan pada 20 Agustus 2020 pukul 00.42 WIB lalu.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka beraksi bersama seorang rekannya bernama Erik, warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang yang kini masih buron.
“Setelah dilakukan pengejaran, kami menangkap satu dari dua pelaku Curanmor ini. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terang Paino.
Selain tersangka Dedi Irawan, warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Polisi mengamankan Barang Bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan plat nomor BG 5531 WE, kunci liter T dan STNK Nopol BG 5531 WE .
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” kata Paino
Ia juga mengimbau kepada pelaku Curanmor lainnya yang kini buron dan sudah diketahui identitasnya itu, untuk menyerahkan diri.
“Kepada pelaku curanmor lainnya, Saudara Erik, lebih baik menyerahkan diri karena pasti kami tangkap,” tegas Paino.
Sementara tersangka Deni mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor. Pungkasnya. (Helmi.HZ)