jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengikuti meeting persiapan desk rencana kebutuhan tenaga kesehatan dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 terkait Penggunaan DAU untuk Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Rabu (18/23/2023).
Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bertempat di Ruang Vidcon Diskominfo, dhadiri Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPKAD, Direktur RSUD, Kabag Ortala.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Lampiran PMK tersebut secara terperinci mencantumkan jatah DAU 545 Kabupaten Kota dan Provinsi, untuk Gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023.
Sejumlah Pasal dalam PKM Nomor 212/PMK.07/2022 mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2022 dan 2023.
Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK Tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya, demikian keterangan yang tertulis di bagian lampiran.
Pasal-Pasal di PMK terkait Gaji PPPK
Pasal 2 Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas
1.Penggajian Formasi PPPK.
2.Pendanaan Kelurahan
3.Bidang Pendidikan
4.Bidang Kesehatan dan
5.Bidang Pekerjaan Umum.
Pasal 3 (1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:
1.Jumlah Formasi PPPK;
2.Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat; dan
3.Jumlah Bulan Pembayaran Gaji PPPK.
Pasal 4 (1) Penggunaan bagian DAU Penggajian Formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 (1) Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK,
1.Yang telah lulus dan memperoleh Nomor Induk Pegawai pada tahun 2022 dan
2.Yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.
(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (Ria/Red)