SumSel : Terkait Sengketa Lahan Pemkab Minta PT. MHP Musyawarah Dengan Masyarakat Desa Tanjung Agung

MUARA ENIM- JK. Pagi Senin (11/5/2020), Pemkab Muara Enim minta PT. MHP Musyawarah dengan Masyarakat Desa Tanjung Agung. Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. H. M. Teguh Jaya, M.M. memimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Lahan yang terletak di Blok Lengi, Unit 5 Sodong, Wilayah I Subanjeriji yang dituntut oleh masyarakat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam hal ini memberikan fasilitas kepada kedua belah pihak untuk saling bermediasi. Pemkab Muara Enim selaku penengah (Mediator) meminta PT. Musi Hutan Persada (MHP) untuk membicarakan permasalahan ini bersama dengan pemerintah setempat, dan pihak-pihak terkait.

Dalam hal ini yaitu Kades Tanjung Agung, Camat Tanjung Agung, KPH, Dinas Perkebunan ME, Dinas Lingkungan Hidup ME, Ketua BPD Tanjung Agung, Ketua MHBM Desa Tanjung Agung, dan Ketua LSM PEDULI TANJUNG AGUNG mewakili masyarakat .

Sementara itu, dari pihak PT. MHP yang diwakilkan oleh Ir. Harnadi Panca Putra selaku Deputi Genaeral Manager PHS PT. MHP menyetujui atas saran dari Pemkab Muara Enim dengan bermediasi.

Awal mula sengketa lahan dengan masyarakat Desa Tanjung Agung dari tanggal 16 Maret 2020. Ada Masyarakat Desa Tanjung Agung dan di dampingi oleh Ketua LSM PTA, menyetop segala kegiatan PT MHP di lokasi tersebut. Karena di klaim milik masyarakat.

Hingga sampai dengan hari ini belum ada kegiatan lanjutan di lokasi tersebut, padahal pihak perusahaan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan masuk dalam kawasan hutan produksi PT. MHP.

Sengketa yang berlangsung semenjak tanggal 16 April 2020 kian berlarut-larut tidak kunjung mendapatkan jalan tengah, sementara itu dari pihak masyarakat yang diwakilkan oleh Alkomar Ketua LSM Peduli Tanjung Agung menyesalkan atas tindakan perusahaan.

Dalam hal ini tidak adanya Pemberitahuan dan kesepakatan sebelumnya oleh PT.MHP maupun Pemdes Tanjung Agung. Masyarakat merasa berhak mempertahankan tanah tersebut karena ada yang dapat warisan turun temurun, dan ada juga hasil membeli.

Dan juga di lokasi tersebut sejak tahun 2009 sudah tidak di kerjakan lagi oleh PT.MHP, di lokasi tersebut tidak ada Tapal Batas. Papan merek bahwa lokasi tersebut masih masuk areal HTI PT.MHP.

Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan karena ada 11 Persil tanah tersebut berisi Tanam Tumbuh yang diusahakan oleh masyarakat. Sementara 25 Persil lainya merupakan Hutan, “yang nota bene Kayunya bisa di jual untuk di jadikan sumber Uang”.

Disini juga kami atas nama masyarakat yang dirugikan oleh PT.MHP agar kiranya mengganti/memberikan kompensasi atas PENGRUSAKAN TANAM TUMBUH yang telah di lakukan oleh PT.MHP Divisi PHS Wil 1 Suban Jeriji.

Kami juga menyayangkan Gusuran PT.MHP ini telah melewati ambang batas sempadan Sungai, jadi menurut kami PT.MHP sudah melakukan pelanggaran terhadap UU No 18 Tahun 2013, Pasal 50 ayat 3 hufuf c

Kami dari LSM PTA memang belum menempuh jalur hukum atas pengrusakan tanam tumbuh dan juga pengrusakan hutan, karena kami masih menghargai proses yang sedang berjalan di Pemdes Tanjung Agung.

Kami selalu berusaha meyakinkan masyarakat agar menjadi warga yang baik, selesaikan permasalahan dengan musyawarah dan mufakat, pungkas Alkomar.

Sementara Pihak KPH Sumsel mengatakan bahwa, memang benar lahan yang akan ditanami oleh PT. MHP merupakan wilayah hutan produksi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Selain untuk kedua belah pihak duduk bersama dan menyelesaikan permasalah ini, Asisten I meminta agar PT. MHP untuk memasang patok tanah yang menjadi wilayah perusahan agar tidak ada permasalahan yang serupa dilain waktu.

“Semuanya dilakukan dengan mediasi, tidak saling salah menyalahkan, ikuti aturan dan kebijakan yang ada, sehingga memperoleh hasil musyawarah dan mufakat bersama, demi kepentingan masyarakat dan perusahaan,” pungkasnya. (ALK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *