jejakkasus.co.id, PALI – Pasca ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tanggal 5 November 2022 lalu, dipastikan bertambah menjadi 30 Kursi.
Hal itu merupakan konsekuensi dari bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.062 jiwa per tahun 2022 ini. Maka berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah Kursi DPRD untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk antara 200.000 hingga 300.000 jiwa adalah 30 Kursi.
Kabar mengenai bertambahnya jumlah Kursi Legislator itu tentu saja menjadi kabar gembira bagi masyarakat PALI, khususnya Politisi yang sedang duduk sebagai Wakil Rakyat di PALI, maupun akan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) akan datang.
Namun demikian, penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang belum final, kini sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Mereka lalu menerka-nerka akan menjadi berapa Dapil di PALI pada Pileg 2024 nanti, setelah kini Kursi yang diperebutkan itu bertambah menjadi 30, setelah sebelumnya hanya 25 Kursi.
Terkait hal ini, beberapa Tokoh Masyarakat memberi masukan agar Dapil di PALI dipecah menjadi 4 Dapil saja. Meski ada juga yang menyarankan agar Dapil yang ada ditambah 3 Dapil lagi menjadi 6 Dapil.
“Dalam menentukan Daerah Pemilihan tersebut, tentu saja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai leading sector penyelenggara Pemilu, pastinya akan berpatokan pada aturan yang ada. Misal ketentuan, bahwa Kursi pada setiap Dapil minimal adalah 3 Kursi dan maksimal adalah 12 Kursi,” ujar Aminudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI ketika dimintai pendapatnya, Sabtu (19/11/2022).
Kemudian, berdasarkan rumus penghitungan Kursi DPRD, sebagaimana PKPU Nomor 6 Tahun 2022, yakni Jumlah Penduduk dibagi jumlah Kursi (202.062:30) diperoleh Bilang Pembagi Penduduk (BPP) sebesar 6.735 jiwa (1 Kursi). Maka, jika dihitung pada masing-masing pada 3 Dapil saat ini, Dapil Talang Ubi diharuskan pecah menjadi 2 Dapil.
“Menurut hitungan tersebut, Dapil I (Talang Ubi) menjadi 13 Kursi, Dapil II (Penukal dan Penukal Utara) menjadi 8 Kursi dan Dapil III (Abab dan Tanah Abang) menjadi 9 Kursi. Artinya, karena sudah lebih dari 12 Kursi, Dapil I harus dipecah menjadi 2 Dapil. Sehingga Dapil di PALI menjadi 4 Dapil,” imbuh Aminudin.
Sementara itu, Rully Pabendra Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (FORMAS BUSSER), justru menyarankan agar Dapil di PALI dipecah menjadi 6 Dapil. Yakni Dapil I (Talang Ubi) menjadi 2 Dapil, ditambah masing-masing 4 Kecamatan menjadi Dapil sendiri.
“Saran kami, selain Dapil I menjadi 2 Dapil, karena jumlah Kursinya sudah 13. Masing-masing Dapil lain juga dipecah menjadi tiap Kecamatan. Misal Dapil Penukal Utara 3 Kursi, Dapil Penukal 5 Kursi, Dapil Abab 4 Kursi dan Dapil Tanah Abang 4 Kursi. Ini sesuai dengan prinsip proporsionalitas pada penataan Dapil,” tegas Rully Pabendra.
Sementara itu, terkait masukan dari masyarakat ini, Sunario, S.E., Ketua KPU PALI justru merasa senang atas banyaknya saran dari masyarakat PALI.
Sebab, menurutnya KPU PALI memang butuh banyak masukan untuk menentukan kebijakan tersebut, agar selain sesuai dengan aturan juga memperhatikan Aspirasi Publik.
“Memang, sudah ada beberapa saran dan pendapat dari masyarakat yang disampaikan ke kami terkait penataan Dapil ini. Namun, hal itu belum fix. Nanti juga akan kita adakan Uji Publik. Sebelum itu, silahkan bagi masyarakat yang berkenan memberi masukan terkait alokasi dan penataan Dapil, sesuai dengan jumlah penduduk di setiap Dapilnya,” terang Sunario.
Sunario menjelaskan, jadwal tahapan penataan Dapil dan alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, adalah 23 November s/d 6 Desember 2022 masukan dan tanggapan masyarakat; Uji Publik pada 7 Desember s/d 16 Desember 2022, finalisasi dan penetapan tanggal 8 Desember s/d 18 Desember 2022; penetapan pada 1 Januari 2023 s/d 9 Januari 2023. (Rosidi/Red)