Sumsel: Pemborong Jalan Cor Beton di Desa Air Manyan Paiker Seolah Kebal Hukum

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pemborong Jalan Cor Beton di Desa Air Manyan, Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan  (Sumsel) berinisial M seola-olah kebal hukum.

Pasalnya, saat dikonfirmasi melalui Chat WA dengan Nomor 085210xxxxx, ingin memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut. Namun, si Pemborong berinisial M  tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan, Senin (26/11/2023).

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat disekitar pembangunan jalan, bahwa Pemborong berinisial M diduga seolah-olah ingin meraih keuntungan yang lebih besar, sehingga pekerjaan jalan tersebut diduga tidak memenuhi SOP.

Menurut keterangan Saksi yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan, dan bilamana dibutuhkan, Saksi siap memberi keterangan didepan  penegak hukum.

Bahwa, Besi Behel menggunakan Besi yang bukan standar ukuranya, diduga untuk mengelabui masyarakat dan dinas terkait, sehingga Pemborong diduga mengurangi ketebalanya demi meraih keuntungan yang lebih besar.

“Untuk menyembunyikan akal jahatnya, Pemborong menimbunya terlebih dahulu, agar ketebalan bangunan tersebut tampak terlihat sesuai dengan standarnya. Padahal, bangunan tersebut tidak merata ketebalanya,” terangnya.

Lain lagi keterangan dari Pekerjanya

“Material berupa Batu Split yang digunakan kurang dari 50%, selebihnya Pemborong diduga mencampurnya dengan Koral biasa,” jelasnya.

Perbuatan Pelaku diduga dapat menimbulkan Kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah, dan kasus ini akan dilimpahkan ke lembaga masyarakat untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak penegak hukum.

Sebab, diduga Pemborong telah melanggar ketentuan Undang Undang dan Peraturan sbb :

-Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengacu pada Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) 1991 SK..SNI T 15 1919.03.

-Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI.03-3976 1995 dan Peraturan Semen Portland Indonesia N.8 1972. Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.  Peraturan PU Nomor 3 PRT / M / 2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.

-Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahanya.

-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali dan terahir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dengan ketentuan diatas, mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas temuan permasalahan ini. Jika perlu, kepada Instansi yang terkait dapat meninjau ulang kembali bangunan yang dimaksud. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *