jejakkasus.co.id, PALI – Para Pengamat dan Pemerhati perkembangan pembangunan angkat bicara menyikapi banyaknya keluhan masyarakat dan pemberitaan yang beredar terkait dugaan buruk dan minimnya pengawasan pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
M. Taupik H.BS selaku Aktivis dan Pengamat Pembangunan Kabupaten PALI menyikapi keresahan masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur yang di nilai dapat berdampak merugikan masyarakat, Sabtu (17/10/2022).
Taupik mengatakan, ada hal yang perlu diperbaiki dalam pembangunan infrastruktur yang ada saat ini, seperti meningkatkan mutu dan kualitas dari bangunan yang ada, serta lebih meningkatkan dari sisi pengawasan dari Instansi terkait.
“Seperti pembangunan yang stakeholder-nya dari Dinas PUTR PALI dapat kita duga kinerjanya belum maksimal, karena masih banyak ditemukan di lapangan Oknum pihak ketiga atau Kontraktor yang kurang profesional, sehingga melalaikan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati bersama,” jelasnya.
“Jika Kontraktor melalaikan metoda pelaksanaan maupun persyaratan teknis yang diisyaratkan, seperti Base, Sub. Base, Material, maupun kualitas Beton sendiri, maka hasil pekerjaan berdampak pada kuat Beton, usia Beton, bisa dilihat dari gejala awal, yaitu Aus Beton, retak-retak, penurunan jalan akibat muatan gandar kendaraan,” katanya.
“Adapun dugaan temuan kami dilapangan, Oknum pihak ketiga diduga sering bermain di pengurangan mutu bangunan, seperti mengurangi ketebalan pengerasan jalan, tidak menggunakan Batu Agregat atau Batu Cor yang telah ditentukan, serta pekerja di lapangan tidak menggunakan Peralatan Keselamatan Kerja (K3),” ungkapnya.
“Semua itu disebabkan entah disengaja atau kelalaian pengawasan dari stakeholder (Dinas PUTR Kabupaten PALI-red) itu sendiri yang pada akhirnya, alhasil tidak sedikit proyek yang dianggarkan melalui APBD harus kandas dan rusak sebelum masa senja,” terangnya.
“Hal ini juga diduga diperparah dengan minimnya pengawasan dari KPA, PPTK, Konsultan Pengawas, sehingga para rekanan begitu leluasa memainkan peran tanpa ragu. Maka, sangat wajar jika rekanan kontraktor diduga leluasa bekerja seadanya tanpa acuan yang mengikat sebagai landasan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
“Seharusnya, jika pengawasan ketat dan rutin dilakukan dari Instansi (Dinas PUTR Kabupaten PALI-red) maupun Konsultan Pengawas, maka kecil kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi,” ujarnya.
“Disinilah keprofesionalan dari Instansi terkait sering dipertanyakan, karena sebagai penyelenggara Negara harus mematuhi Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” katanya.
“Biasanya, di dalam kontrak kerja sama tertuang poin-poin yang mengikat kedua belah pihak dituntut agar bekerja profesional. Bukan karena Faktor kedekatan atapun faktor lainnya yang pada akhirnya dapat menciderai isi perjanjian kontrak kerja itu sendiri,” paparnya.
“Dalam hukum kontrak pekerjaan pembangunan infrastruktur di pemerintahan ada pekerjaan, jika pihak ketiga yang melalaikan perjanjian kontrak kerja, dan di nilai ada kerugian Negara di dalam suatu pekerjaan, maka pihak Pelaksana (Kontraktor) akan diwajibkan mengembalikan kerugian Negara tersebut,” lanjutnya.
“Akan tetapi, meski kerugian Negara yang nantinya dikembalikan masih ada pihak yang dirugikan, yaitu rakyat, akibat ulah dari para Oknum Instansi ataupun Kontraktor yang bekerja tidak profesional,” ungkap M. Taupik H.BS.
“Kami selaku masyarakat sangat berharap agar Bupati dan DPRD PALI melihat dan mendengarkan keresahan masyarakat serta dapat lebih meningkatkan kinerja para Pegawai ASN yang ada di Dinas PUTR PALI,” tutur EKo dan Emi.
Sangat disayangkan, Ristanto selaku Kepala Dinas PUTR PALI saat dikonfirmasi melalui surat ataupun lewat WhatsApp pribadinya terkait lemahnya pengawasan sampai saat ini masih belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Tim)