Sumsel: Pelatihan Memahami Struktur Organisasi Pemdes dan Tata Kerja Administrasi Desa di Kecamatan Ulumusi

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pelatihan memahami susunan Organisasi Pemerintah Desa (Pemdes) dan tata kerja Administrasi Desa, di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/04/2023).

Acara pelatihan tersebut dihadiri 14 Desa se-Kecamatan Ulumusi beserta jajaranya, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan menghadirkan Narasumber dari Tenaga Ahli (TA) dan BPMD dari Kabupaten Empat Lawang.

Pelatihan yang digelar kali ini agar Pemdes dapat memahami bagaiman susunan Organisasi Desa dan tata kerja Admitrasi Desa yang benar.

Agar lebih maksimal dalam penjelasan dari Narasumber, acara pelatihan ini digelar didua tempat, yaitu sebanyak tujuh Desa digelar di Aula Kantor Camat Ulumusi dan  tujuh Desa lagi digelar di Kantor Kepala Desa Padang Tepong yang jaraknya berdekatan dengan kelompok utama di Aula Kantor Camat Ulumusi.

Materi pertama yang disampaikan oleh Narasumber dari Tenaga Ahli dan dari BPMD Kabupaten Empat Lawang Nearwanto menyampaikan tentang Susunan Struktur Pemerintah Desa yang benar dan setelah itu tata kerja Admitrasi yang benar.

Nearwanto menjelaskan, bahwa Tata kerja Administrasi yang benar yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) tentang Administrasi Pemerintah Desa, bahwa dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai Sumber Data dan Informasi, bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa harus melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes).

“Baik itu dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menerapkan  Permendagri tentang Administrasi Pemerintah Desa sebagai landasan utama tentang Administrasi Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Peraturan Presiden RI,” jelas Nearwanto.

“Administrasi Pemerintah Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Desa pada Buku Register Desa, baik itu Administarasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan hingga Admitarasi Pembangunan harus melibatkan Sekretaris Desa dan melibatkan Perangkat lainya,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *