Sumsel: Pelatihan Kelompok Ekonomi Bumdes Kecamatan Ulumusi

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG –  Pelatihan Kelompok Ekonomi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), digelar di Gedung Paud Desa Lubuk Puding Lama, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (3/12/2021).

Acara tersebut dihadiri praktisi Forum Bumdes se-Sumatera Selatan M. Sirat Judin sebagai Nara Sumber, hadir juga tenaga ahli Kabupaten Bembi dan anggota, pihak Kecamatan Suyanto, Pendamping Desa (PD) Hasrul beserta anggota, dan (PLD) Tri beserta anggota, dan peserta pelatihan 14 Kepala Desa, serta Ketua Bumdes Kecamatan Ulumusi.

Maksud dan tujuan pelatihan yang dimaksud, adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berbadan hukum.

M. Sirat Judin memberikan gambaran dan Ccontoh di Kabupaten/Kota yang mana perekonomian masyarakatnya yang telah berkembang dengan berbagai usaha melalui Bumdes.

Dengan ini, pengelolaan Bumdes dapat mencontoh apa yang telah digambarkan oleh M. Sirat Judin di ruangan pelatihan, dengan bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui Bumdes yang telah berbadan hukum.

Ditempat itu juga, M. Sirat menyampaikan, Bumdes dapat terdiri dari Unit usaha yang berbadan hukum, dan dapat membentuk Unit usaha Perseroan Terbatas (PT) sebagai persekutuan modal, dan dibentuk berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh Bumdes.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, dan Lembaga Keuangan Mikro dengan andil Bumdes sebesar 60% sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Mikro, yang berdasar hukum peraturan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Lanjutnya, dan Pasal 213 menyatakan, bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, sesuai peraturan perundang-undangan, Bumdes ini diatur pula dalam Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Terpisah, dengan demikian, Bumdes boleh dilaksanakan bentuk apa saja asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang telah terlampir dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Sulman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *