Sumsel : Ormas GPAB Muara Enin Koordinasi Dengan Ketua TKPSDA WS MSBL Sumber Daya Air

MUARA ENIM- JK. Melalui Ketua Komisi Pendayagunaan SDA (Komisi 2) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan Banyuasin-Limau Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, perihal Laporan dan Penjelasaan Dampak Hukum dugaan Pengalihan Anak Sungai yang belum dikeluarkan izinnya.

Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021, Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim meminta petunjuk kepada Ketua TKPSDA WS MSBL melalui Ketua Komisi Pendayagunaan SDA (Komisi 2) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan Banyuasin-Limau Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, perihal Laporan dan Penjelasaan Dampak Hukum dugaan Pengalihan Anak Sungai yang belum dikeluarkan izinnya.

Saat dihubungi awak media, Ketua Umum Ormas GPAB Elfin S, BE., melalui Ketua DPC GPAB Kabupaten Muara Enim,Ujang Toni didampingi oleh Muhamad Nofah Hermanto, SE., di Sekretariat Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim mengatakan, sebelumnya kita sudah meminta Penjelasan ke DIREKTUR JENDRAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Jakarta maupun ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang.

Sampai saat ini belum ada titik terang, nanti kami akan buat klarifikasi kembali ke DIREKTUR JENDRAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Jakarta maupun ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang untuk sanksi hukumnya.

Saat ini kita coba berkoordinasi dengan Ketua TKPSDA WS MSBL Melalui Ketua Komisi Pendayagunaan SDA (Komisi 2) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan Banyuasin-Limau Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, perihal Laporan dan Penjelasaan Dampak Hukum dugaan Pengalihan anak sungai yang belum di keluarkan izinnya, dimana Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan Banyuasin-Limau Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII ini dibentuk dan di SK kan oleh Kementerian PUPR, dengan tujuan untuk membantu Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang dalam mengawasi Sungai dan Anak Sungai yang ada di Sumatera Selatan dan sekitarnya, dan dapat membantu masyarakat yang terdampak.

Seperti yang kita ketahui, ancaman terhadap kegiatan pengalihan/penutupan Anak Sungai tanpa izin tidak main-main, sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR.

Sesuai Pasal 24, 25, 26, 63, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, dan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PRT/M/2015 TENTANG PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUAS BEKAS SUNGAI. Pasal 4, Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 1, 12 serta PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENGALIHAN ALUR SUNGAI. Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10.

Pasal 70; Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (3);
b. Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4); atau
c. Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat(2).
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).

Pasal 74;
1. Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.
2. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) berupa:
a. Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
b. Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau
c. Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Dikesempatan lain, Ir. H. Muhammad Yamin, MM., Ketua Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air, TKP, SDA, MSBL yang di SK Menteri PUPR Periode tahun 2019 s/d 2022, didampingi oleh wakilnya Bapak Subari mengatakan, kami sangat berterima kasih kepada Ormas GPAB Kab. Muara Enim yang telah aktif turut serta membantu salah satu program kami untuk pengawasan Daerah Aliran Sungai dan Anak Sungai, dan menanggapi laporan diduga adanya pengalihfungsikan Aliran Sungai di Wil. Kawasan Pertambangan B. Bara oleh BUMN dan Swasta.

Kami komisi di TKP, SDA, MSBL akan Rapat Koordinasi dengan pihak BBWSS, 8 Kementerian PUPR untuk menginvestigasi legalitas dan kondisi lapangan, mungkin dalam waktu dekat kami akan memanggil Ormas GPAB Kab. Muara Enim, pihak Perusahaan untuk mempresentasikan perihal dugaan yang dilaporkan tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Watshapp, Iko Gusman selaku Manajer Humas PT Bukit Asam Tbk mengatakan, PT. BA dalam menjalankan operasi Penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan Pemerintah.

Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari Kementerian yang berkepentingan. Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional Penambangan PT. BA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk, ungkapnya. (UJK/TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *